Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus PHK Luviana
Pengaduan Kasus Luviana ke Komnas Perempuan
Friday 03 Aug 2012 06:07:09
 

Luviana berorasi dan meminta dukungan solidaritas sesama buruh kepada ratusan buruh yang sedang menggelar aksi damai di depan Istana Negara dari Komite Aksi Buruh tolak BBM dan Upah Murah, Kamis, 8/3 (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengaduan kasus Luviana (jurnalis perempuan yang di PHK) dari Metro tv di Komnas perempuan diterima oleh : wakil ketua Komnas Perempuan: Desti Murdijana, Masruchah dan badan pekerja: Della Feby.

Luviana didampingi oleh: lembaga-lembaga yang tergabung dalam Aliansi metro dan Sovi (solidaritas for Luvi).

Saat ini tidak hanya di PHK, Luviana juga sudah tidak digaji lagi. Padahal menurut UU Tenaga kerja 13/2003, harusnya pekerja harus tetap digaji selama berperkara sampai ada putusan hukum tetap (inkraht).

Aliansi metro dan Sovi menyatakan menolak dan mengecam PHK sepihak yang dilakukan manajemen Metro tv. Pertama, karena dalam dialog 5 juni 2012 Surya Paloh sebagai pemilik Metro berjanji mempekerjakan Luviana kembali, tetapi ternyata Surya Paloh mencederai janji.

Kedua, anjuran Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat mengenai pemecatan Luviana tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

Ketiga, tindakan manajemen Metro tv menghentikan gaji Luviana adalah tindakan melanggar hukum pada pasal 155 ayat 2 UU no 13/ 2003.

Untuk itu Aliansi Metro dan Sovi menyatakan sikap: Mendesak Surya Paloh untuk memenuhi janjinya, agar Luviana dipekerjakan kembali. Mendesak manajemen Metro tv agar mempekerjakan Luviana kembali dan mencabut surat PHK, karena tidak ada alasan dan dasar hukum untuk melakukan PHK terhadap Luviana. Memerintahkan manajemen Metro tv untuk tetap membayarkan seluruh hak pekerja sampai ada putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Komnas perempuan akan bertemu manajemen Metro tv untuk membicarakan kasus ini dan mengeluarkan surat rekomendasi terkait kasus. (bhc/kpr/rat)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2