Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
Pengamat: Bukan Hanya IFES, KPU Bekerjasama dengan Lembaga Asing
Thursday 23 May 2013 20:12:21
 

Ray Rangkuti.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah mendapatkan keputusan dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untuk membatalkan kerjasama dengan International Foundation for Electoral Systems (IFES).

Ternyata, Komisi Pemilih Umum (KPU) baru-baru ini tengah menjalin kerjasama dengan lembaga asing dari Australia. Yakni, Australian Electoral Commission (AEC).

Menurut Direktur Lima, Ray Rangkuti kerjasama tersebut berupa pelatihan peningkatan kapasitas anggota KPU Daerah di beberapa tempat. "Pihak AEC diduga menjadi donor dana dari pelatihan ini," ungkap Ray saat jumpa pers di media center KPU Pusat, Jakarta, Kamis (23/5).

Lebih lanjut, Ray mengungkapkan, info tersebut didapat dari website KPU sendiri. Dimana, program ini telah diikat sejak September 2012 yang langsung ditandatangi oleh Ketua KPU Husni Kamil Malik. "Dan realisasinya, menurut info yang didapakan, program tersebut dilaksanakan sejak bulan ini sampai tahun depan," jelasnya.

Padahal, saat mengagaskan aplikasi Sistem Informasi Pemilu (SIPOL) dengan bekerjasama dengan Ifes. Menurut Direktur Sigma, Said Salahudin DKPP sudah menegaskan bahwa hal itu melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108-109 PHPU 18/2009 tentang pemilu Presiden, yang mengamanatkan pemilu bisa terbebas dari keterlibatan pihak asing dan aturan kode etik.

"Namun, karena saat itu KPU mengakui MoU tersebut terjadi pada bulan Agustus. DKPP tidak memberikan sangsi hanya meminta membatalkan saja," jelas Said.

Meski demikian, Said dan Ray menegaskan, mereka tidaklah anti asing. "Namun pihak asing cuma hanya menjadi pemantau saja kegiatan pemilu kita," jelas Ray.

Bahkan, kalo para komisioner ini diundang ke negara lain. Untuk memberikan arahan mekanisme pemilu. Ray mengaku hal itu tidaklah masalah. "Bahkan membanggakan. Namun, jangan sampai asing itu ikut campur tangan dalam pemilu kita," tutur Ray.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2