Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilpres
Pengamat: Rusuh 22 Mei Diharapkan Jadi Momen Perubahan Budaya Politik
2019-05-25 14:12:57
 

Arya Wishnuardi (paling kiri) dalam diskusi publik oleh LSPI bertema 'Legitimasi Pemilu 2019: Antara People Power dan Rekonsiliasi' di D Hotel, Jakarta Selatan.(Foto: BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah pihak menyayangkan aksi demonstrasi berujung kerusuhan di sekitar kantor Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI). Apalagi, peristiwa pada 21-22 Mei dalam rangka menyikapi hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 oleh kubu calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu, menelan korban jiwa.

Hal itu disampaikan pengamat ekonomi politik Arya Wishnuardi dalam diskusi publik oleh Lingkar Studi Politik Indonesia (LSPI) bertema 'Legitimasi Pemilu 2019: Antara People Power dan Rekonsiliasi' di D Hotel, Jakarta Selatan, kemarin.

"Sudah selayaknya kita prihatin dengan kejadian tersebut. Keprihatinan ini karena ada anak-anak di bawah umur sampai meninggal dunia," ujar Arya, Jumat (24/5).

Pria yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Serikat Peternakan Rakyat Indonesia (SPRI) ini menyebutkan kejadian tersebut, sudah sepatutnya menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak. Terutama untuk merubah kultur politik bangsa Indonesia.

"Peristiwa ini harus menjadi edukasi politik kita, yang memberikan kesadaran untuk kita semua apapun kontestasi politik di Indonesia, jangan dibangun dengan budaya kekerasan," jelasnya.

Arya memuji langkah Prabowo yang akhirnya menempuh langkah konstitusional. Gugatan kubu mantan Danjen Kopassus ke Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai mampu meredakan suhu politik terlebih paska kericuhan.

"Kita apresiasi juga Pak Prabowo yang membawa sengketa Pilpres ke MK, secara konstitusional. Menurut saya ini merupakan masukan positif, yang bagus, menurunkan tensi di lapangan," tuturnya.

Arya percaya, hasil dari keputusan MK akan menjadi solusi terbaik bagi kedua kubu. Sebab putusan MK merupakan puncak dari upaya mencari keadilan, sehingga setelahnya dasar bagi kedua pihak untuk bersatu kembali membangun bangsa, menjadi lebih kuat.

"Semua pihak mencari proses yang legitimate dan fair. Rekonsiliasi itu perlu framework yang kuat. Dalam proses di MK, semoga semua pihak yang bersengkata adu data secara terbuka. Siapapun yang nanti dinyatakan sebagai pemenang, publik dapat melihat ini sebagai proses yang fair dan transparan," pungkasnya.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2