Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Golkar
Pengamat: Wajar Publik Curiga Menkumham Politis
Saturday 04 Apr 2015 08:15:14
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar hukum tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan, pengesahan partai politik bukan kepentingan konstitusional pemerintah, khususnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kini dijabat oleh Yasonna Hamonangan Laoly.

"Dia tidak punya kepentingan terhadap siapapun pengurus partai itu," kata Irman dalam perbincangan dengan tvOne, Jumat, 3 April 2015.

Namun, Menkumham terkesan ngotot dengan keputusannya. Dia mencontohkan, dalam kasus sengketa Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Yasonna Laoly justru melakukan banding.

"Wajar jika publik mencurigai, ini ada kepentingan di luar urusan pemerintahan. Kok seolah-olah kalau putusan (mereka) ini dibatalkan, pemerintahan ini gimana (nasibnya). Ini ada politik di baliknya," ujarnya menambahkan.

Irman berpendapat, Yasonna seharusnya tidak pusing memikirkan apapun hasil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait konflik partai politik. Namun kenyataannya, menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu bersikap sebaliknya.

"Ya udah (seharusnya) biarin saja. Siapapun pengurus tidak ada urusan, fungsi kita sebagai Menkumham jalan saja," ujarnya menjelaskan.

Kekuasaan eksekutif bukan satu-satunya instrumen yang menentukan nasib Partai Golkar. Sebab, masih ada kekuasaan yudikatif yaitu pengadilan.

"PPP udah dibatalin PTUN, nggak usah lagi banding. Apa urusannya banding di situ? Putusan sela Partai Golkar yang menunda SK, ya udah santai aja.".(viva/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Partai Golkar
 
  Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
  Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
  Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
  Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
  Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2