JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar hukum tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan, pengesahan partai politik bukan kepentingan konstitusional pemerintah, khususnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kini dijabat oleh Yasonna Hamonangan Laoly.
"Dia tidak punya kepentingan terhadap siapapun pengurus partai itu," kata Irman dalam perbincangan dengan tvOne, Jumat, 3 April 2015.
Namun, Menkumham terkesan ngotot dengan keputusannya. Dia mencontohkan, dalam kasus sengketa Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Yasonna Laoly justru melakukan banding.
"Wajar jika publik mencurigai, ini ada kepentingan di luar urusan pemerintahan. Kok seolah-olah kalau putusan (mereka) ini dibatalkan, pemerintahan ini gimana (nasibnya). Ini ada politik di baliknya," ujarnya menambahkan.
Irman berpendapat, Yasonna seharusnya tidak pusing memikirkan apapun hasil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait konflik partai politik. Namun kenyataannya, menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu bersikap sebaliknya.
"Ya udah (seharusnya) biarin saja. Siapapun pengurus tidak ada urusan, fungsi kita sebagai Menkumham jalan saja," ujarnya menjelaskan.
Kekuasaan eksekutif bukan satu-satunya instrumen yang menentukan nasib Partai Golkar. Sebab, masih ada kekuasaan yudikatif yaitu pengadilan.
"PPP udah dibatalin PTUN, nggak usah lagi banding. Apa urusannya banding di situ? Putusan sela Partai Golkar yang menunda SK, ya udah santai aja.".(viva/bh/sya) |