Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
PAN
Pengamat: Zulhas Punya Dua Pertimbangan Untuk Rangkul Mulfachri
2020-02-13 15:19:02
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kontestasi pemilihan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) periode 2020-2025 dimenangkan Zulkifli Hasan atas penantang kuatnya Mulfachri Harahap, dengan perbandingan suara 331 Vs 225.

Namun bukan berarti pasca kongres, kedua tokoh PAN itu tidak bisa bersatu untuk bekerjasama membangun partai yang lahir dari rahim reformasi.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti, berpandangan Zulkifli Hasan sebagai ketua umum terpilih memiliki dua pertimbangan untuk merangkul Mulfahri Harahap di struktur kepengurusan PAN.

"Pertimbangan pertama, kalau untuk kepentingan rekonsiliasi bisa saja begitu. Kalau pun bukan Mulfachri-nya ya orang-orangnya dia (masuk struktural)," ucap Ray Rangkuti saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (13/2).

Sementara, untuk pertimbangan kedua yang dipaparkan Ray Rangkuti adalah, membiarkan Mulfachri Harahap berada di luar struktural kepengurusan PAN.

"Tapi kalau keperluannya untuk membangun tradisi kritik dan otokritik di dalam partai, Zulhas (Zulkifli Hasan) bisa membiarkan Mulfachri di luar saja, supaya ada penyeimbang terhadap kekeuasaan dirinya," kata alumni Universitas Syarif Hidayatullah UIN Jakarta ini.

Kedua pertimbangan itu bisa menjadi patokan Zulkifli Hasan dalam proses kepengurusan partai selama lima tahun ke depan.

"Dan saya tidak tahu mana yang lebih urgent bagi Zulhas dan PAN. Apakah membangun tradisi oposisi di dalam pemerintahan atau kekuasaan Zulhas di PAN. Atau ya mereka lebih memilih rekonsiliasi," pungkas Ray Rangkuti.(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2