Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Pengamat Apresiasi Firli, Berani Usut Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida Pemda DIY
2022-07-25 20:29:17
 

Ketua Pusat Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM) Ralian Jawalsen yang juga pengamat hukum.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah sekian lama menyelidiki dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida di pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akhirnya KPK menetapkan tiga orang tersangka.

Peristiwa itu disebut jadi kado manis bagi aktivis pemberantasan korupsi setempat sekaligus mematahkan kesan bahwa Pemda DIY steril dari korupsi.

"Banyak yang menanti kasus ini, karena memang prosesnya (diselidiki) sudah lama, sejak tahun 2020, jauh sebelum OTT mantan Walikota Yogyakarta," kata Ketua Pusat Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM) Ralian Jawalsen, yang juga sebagai pengamat hukum, Senin (25/7).

Menurutnya, pengungkapan korupsi pada proyek APBD tahun anggaran 2016-2017 itu patut diapresiasi. Selain merugikan keuangan negara sekitar 31,7 miliar, kasus itu juga menandai pertama kalinya KPK mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemda DIY.

"Jadi daerah istimewa yang selama ini dianggap steril, tidak tersentuh KPK, kena juga. Dan ini baru terjadi di era kepemimpinan Firli," ungkap Anggota Perlindungan dan Profesi Advokat DPC Peradi RBA Jakarta Timur.

Dia mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri pernah memberi penghargaan kepada Pemda DIY atas praktik baik pencegahan korupsi dalam program aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas) tahun 2019-2020.

Penghargaan diberikan karena Pemda DIY dinilai memiliki capaian baik dalam beberapa indikator seperti predikat SAKIP AA, perdikat WTP, predikat RB A, termasuk beberapa kali diganjar BKN Awards.

"Mungkin sekarang predikat SAKIP AA sudah 4 kali, dan WTP 12 kali ya. Tapi kan KPK tidak berpangku ke situ, ngasih penghargaan bukan berarti kasus korupsi tidak diusut," terangnya.

Justru sebaliknya. Ia menilai, KPK menunjukkan profesionalime dalam bekerja dengan terus menjalankan strategi pemberantasan korupsi, baik melalui pendidikan, pencegahan maupun penindakan.

"Sekarang tinggal kasus ini diusut sampai tuntas, siapa saja pihak yang terlibat, ke mana saja aliran uang itu, apakah terjadi praktik suap menyuap? Harus dibuka terang benderang," tegas Ralian.

Ralian berharap KPK tidak berhenti pada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edy Wahyudi (EW), Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto (SGH), dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara serta PT Duta Mas Indah, Heri Sukamto (HS).

Semua pihak yang diduga terlibat dalam kongkalikong dan mark up proyek disebut perlu ditelusuri. Termasuk dalam hal ini kemugkinan terlibatnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), juga pimpinan Pemda DIY selaku pengguna anggaran (PA).

Sementara Ketua KPK, Firli Bahuri ketika dihubungi menyampaikan penyidik KPK akan menelisik siapapun pihak yang terlibat. Termasuk pejabat teras di lingkungan pemerintahan DIY.

"Saya tidak mau spekulasi ya, tapi kasus ini jadi warning bahwa tidak ada tempat aman untuk korupsi, siapa pun yang korupsi pasti ditangkap KPK," tegas Firli.

Firli menegaskan siapapun yang korup akan terungkap. Sepintar-pintar menutupi hasil korupsi akan terungkap juga. Tapi dia memastikan penyidik akan tetap bekerja profesional ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Jangan pernah berpikir bahwa korupsi yang anda lakukan tidak akan terungkap oleh KPK. Kita bekerja profesional. Dan kita tidak akan menjadikan seseorang sebagai tersangka kecuali karena perbuatannya atau keadaannya dengan berdasarkan bukti permulaan yang cukup," tandasnya.(rls/bh/amp)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2