Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Polri
Pengamat Polisi: Kejujuran Bripka Seladi Menjadi Contoh
2016-05-20 18:04:41
 

Bripka Seladi (57) anggota Polisi di Polres Malang Kota saat bertugas di jalan raya.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bripka Seladi (57) anggota polisi di Polres Malang Kota, demi mendapatkan uang sampingan, ia menyambi pekerjaan menjadi pengumpul sampah. Bripka Seladi menjadi dikenal publik setelah kisah hidup mengenai keteladanannya ditulis oleh media.

Seladi bertugas pada bagian urusan SIM Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Malang Kota yang berada di Jalan Dr Wahidin. Ia menegaskan, dirinya tidak mau tergiur meskipun berdinas di lahan yang selama ini dikenal sebagai lahan "basah" di institusi kepolisian.

Seladi mengaku tidak mau menerima pemberian orang dengan tujuan tertentu dalam pengurusan SIM. Seladi melakoni pekerjaan ganda ini sudah delapan tahun.

Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar mengatakan keteladanan Bripka Seladi seharusnya dicontoh para pimpinan dan petinggi kepolisian.

Menurut Bambang, jika pimpinan dan petinggi kepolisian bisa seperti Seladi, maka bukan hal yang tidak mungkin di jajaran menengah dan paling bawah bersikap serupa.

Ia mengatakan, memang tidak bisa dipungkiri bahwa hingga saat ini sebagian masyarakat menilai negatif lembaga kepolisian. Terlebih, perilaku negatif oleh sejumlah oknum polisi terpantau publik. Misalnya, pada kasus korupsi saat terjadi penilangan kendaraan masyarakat di jalanan.

Bambang menilai perubahan harus dilakukan dari hal mendasar, yakni sikap dan budaya di tubuh Polri. Setelah itu, persepsi negatif yang saat ini melekat pada Polri perlahan-lahan akan tergantikan citra yang positif.

Keteladanan dan kejujuran Bripka Seladi, anggota polisi di Polres Malang Kota, ternyata mencuri perhatian pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK berencana memberikan penghargaan kepada Seladi.

"Ada rencana, sedang ditugaskan tim untuk melakukan verifikasi mengenai Pak Seladi," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief, Jumat (20/5).

Menurut Syarief, apabila memenuhi kriteria, rencananya KPK akan memberikan penghargaan kepada Seladi. Hal itu sebagai bentuk apresiasi KPK kepada tokoh yang dijadikan contoh gerakan antikorupsi. "Kalau betul, akan diberikan penghargaan," katanya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2