Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
RUU Pilpres
Pengambilan Keputusan RUU Pilpres Ditunda
Wednesday 10 Jul 2013 14:24:21
 

Ketua Baleg, Ignatius Mulyono.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (RUU Pilpres) ditunda kembali sampai masa persidangan yang akan datang.

Demikian keputusan Rapat pleno Badan Legislasi DPR RI , Selasa (9/7) dipimpin Ketua Baleg, Ignatius Mulyono (F-PD) di Gedung DPR RI, Jakarta.

“Yang jelas batas waktu Oktober 2013 harus sudah ada keputusan, karena 1 Oktober 2013 tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden sudah mulai dilakukan,” kata Mulyono.

“Oleh sebab itu, maka pengambilan keputusan RUU Pilpres ditunda sampai masa sidang yang akan datang,” tambahnya.

Rapat Pleno Baleg tidak dapat mengambil keputusan, apakah RUU Pilpres akan dilanjutkan pembahasannya ke tingkat Paripurna atau dihentikan.

Lima fraksi besar di DPR yaitu Fraksi Golkar, PDI-P, PAN, PKB dan Demokrat menginginkan agar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden itu tak direvisi.

Sementara yang mendukung revisi RUU Pilpres yaitu Fraksi PPP, PKS, Hanura dan Gerindra. Keempat fraksi ini meminta pengambilan keputusan apakah revisi UU ini diteruskan atau dihentikan di bawa tingkat Rapat Paripurna DPR RI.

Anggota Baleg dari F-PG, Nurul Arifin menyatakan UU Nomor 42 Tahun 2008 sudah cukup kompatibel dengan sistem presidensial yang dianut.

Anggota Baleg , Arief Wibowo (F-PDIP) mengusulkan agar presidential thershold dinaikkan yang semula 20 persen menjadi 25-30 persen.

Namun karena gagasan mayoritas fraksi cukup gunakan yang lama dan sulit mencapai kesepakatan dengan cara musyawarah mufakat, Arif mengusulkan, agar RUU ini ditarik dari prolegnas sehingga tidak ada lagi polemik dan perdebatan yang menimbulkan kebisingan politik.

Sementara Anggota Baleg dari F-PKB, Abdul Malik Haramain menilai tetap perlu diberlakukan presidential treshold. Karena bagaimanapun seorang calon presiden harus didukung 20 persen suara.

Sedangkan fraksi-fraksi yang meminta revisi RUU ini berpendapat berpendapat bahwa presidential treshold itu diturunkan. Tujuannya, agar masyarakat punya alternatif calon presiden.

Anggota Baleg dari F-Gerindra, menyatakan bahwa masyarakat menginginkan pemimpin-pemimpin baru, jika ada perubahan presidential treshold akan membawa calon alternatif tidak seperti sekarang yang hanya ada dua atau tiga calon presiden.(sc/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2