Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Maroko
Pengampunan Raja pada Pelaku Pedofilia Berujung Demonstrasi
Sunday 04 Aug 2013 05:13:35
 

Aksi ratusan orang yang berunjuk rasa memprotes keputusan kerajaan yang memaafkan warga Spanyol pelaku pedofilia.(Foto: reuters.com)
 
MAROKO, Berita HUKUM - Warga Spanyol yang divonis Pengadilan Tinggi Maroko, hanya selama 30 tahun penjara karena memperkosa dan merekam anak-anak kecil, termasuk anak berusia 4 tahun, menuai aksi demonstrasi besar-besaran di negara bagian benua Afrika itu.

Pasalnya pelaku tersebut merupakan salah seorang dari 48 narapidana asal Spanyol yang divonis penjara dan mendapatkan pengampunan Raja Muhammad VI pada hari Selasa lalu, atas permintaan Raja Spanyol Juan Carlos saat berkunjung ke Maroko bulan lalu.

Polisi anti huru-hara Maroko pada Jumat malam (2/8) berusaha membubarkan ratusan orang yang berunjuk rasa memprotes keputusan kerajaan yang memaafkan warga Spanyol pelaku pedofilia.

“Kami ke sini untuk mengetahui siapa yang bertanggungjawab atas pengampunan itu. Ini sangat memalukan, mereka menjual anak-anak kami,” kata Najia Adib, presiden asosiasi “Jangan Sentuh Anak-Anakku” seperti dilansir Reuters.com, sesaat setelah wanita aktivis itu bersama putri remajanya diserang polisi anti huru-hara.

Polisi berusaha membubarkan demonstran yang berkumpul di depan gedung parlemen di Rabat dengan pentungan. Beberapa orang terluka akibat pukulan petugas, termasuk para wartawan.

Aksi unjuk rasa serupa dilaporkan terjadi pula di beberapa kota lainnya di wilayah Kerajaan Maroko.

Para demonstran menuntut agar pengampunan dari pihak kerajaan dibatalkan dan orang-orang Spanyol itu dijebloskan ke penjara.

Pemerintah mengatakan bahwa pria Spanyol tersebut telah dipulangkan ke Spanyol.

Hamid Krayri, seorang pengacara keluarga korban, menyebut pria Spanyol pelaku pedofilia itu bernama Daniel Vino Galvan.

Galvan telah divonis penjara 18 bulan lalu oleh pengadilan pidana di Kenitra, dekat ibukota Rabat, karena memperkosa dan merekam anak-anak berusia 4-15 tahun.

“Dia seorang pensiunan yang memiliki dua flat di Kenitra sini,” kata Krayri, Pengacara anggota Asosiasi HAM kepada Reuters.

Krayri mengatakan, dia melaporkan Galvan tiga tahun silam, setelah para aktivis menunjukkan kepadanya cakram berisi rekaman pria Spanyol itu beserta korban-korbannya.

Pihak Istana kerajaan menolak untuk memberikan komentar atas pengampunan itu. Namun Kementerian Kehakiman mengatakan dalam pernyataannya hari Jumat bahwa, pengampunan tersebut diberikan berdasarkan kepentingan nasional Maroko dan hubungan baik kedua negara.

“Orang itu sudah dilarang masuk wilayah Maroko, dia tidak bisa kembali,” kata Menteri Kehakiman Mustapha Ramid kepada Reuters, Kamis (1/8).

Abdelali Hamieddine anggota Partai Keadilan dan Pembangunan, yang merupakan partai koalisi pemerintah, saat berunjuk rasa mengatakan, "Itu merupakan kesalahan besar. Kami menuntut pembatalan keputusan raja dan permintaan maaf kepada keluarga-keluarga korban serta rakyat Maroko."

Hamieddine mengatakan, pemerintah tidak bisa disalahkan atas pengampunan itu, sebab yang memberikannya adalah pihak istana.

"Ini membuktikan bahwa hukum kami dijadikan mainan," kata Hamza Mahfoud, salah satu penyelenggara unjuk rasa.(rts/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2