Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penganiayaan
Penganiaya Dua Anggota Polsek Metro Cimanggis Berhasil Ditangkap
Friday 07 Dec 2012 10:30:31
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Petugas Unit Reskrim Polsek Metro Cimanggis akhirnya berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap Bripka Puguh dan Brigadir Sisgiarto. Pelaku ditangkap berkat informasi dari RS Sentra Medika yang memberitahukan adanya pasien akibat luka tembak.

Iya kedua pelaku sudah kita tangkap tadi pagi, satu di RS Sentra Medika dan satu pelaku lagi kita tangkap di rumahnya, ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Cimanggis, AKP Priyadi, Kamis (6/12).

AKP Priyadi mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap berkat informasi dari rumah sakit Sentra Medika yang memberitahukan ada seorang pasien akibat luka tembak di dada kanan. Petugas kemudian meluncur ke rumah sakit dan mendapati pasien tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan, lelaki bernama Ardiansyah (20), tersebut mengaku jika ia adalah pelaku penusukan terhadap anggota Polsek Metro Cimanggis yang terjadi di Jl. Raya Tapos Pebayunan, Kamis (6/12) dinihari. Penganiayaan itu ia lakukan bersama temannya, Taufik Hidayat (14) .

Petugas kemudian membekuk Taufik Hidayat di rumahnya di Jl. Trity RT 03 RW 22 Pekapuran, Sukatani, Tapos.(pri/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2