Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Pengawas Internal KPK Bergerak Selidiki 'Sprindik' Kasus Anas
Monday 11 Feb 2013 23:07:15
 

Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua (Foto: BeritaHUKUM.com/put))
 
JAKARTA, Berita HUKUM - 'Sprindik' (surat perintah dimulainya penyidikan) KPK terkait kasus Anas Urbaningrum beredar di publik. KPK menyebut, dari surat yang beredar diketahui bahwa surat itu draf usulan 'Sprindik'. Nah, karena surat rahasia itu beredar di publik, KPK pun melacak.

"Berdasarkan SOP KPK, setiap dugaan pelanggaran kode etik akan ditangani oleh pengawas internal (PI). Jika hasil temuannya ada pelanggaran berat, PI akan menyampaikan hasil temuannya ke pimpinan," kata penasihat KPK Abdullah Hehamahua saat berbincang dengan detikcom, Senin (11/2).

Kalau kemudian yang diduga melakukan pelanggaran adalah pimpinan KPK, proses akan tetap dilanjutkan. "Maka akan dibentuk komite etik untuk penanganan selanjutnya," jelasnya.

Tetapi, jika yang diduga melakukan pelanggaran adalah pegawai, maka pimpinan menyampaikan rekomendasi pengawas internal tersebut ke dewan pertimbangan pegawai (DPP).

"Untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya," tutur Hehamahua.

'Sprindik' soal Anas itu beredar sejak Jumat (8/2) di kalangan terbatas. Di 'Sprindik' itu menulis status Anas tersangka terkait kasus Hambalang. Juru Bicara KPK Johan Budi sudah menegaskan bahwa itu bukan 'Sprindik', Demikian seperti yang dikutip dari detik.com, pada Senin (11/2).(ndr/nrl/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2