Abdullah" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Jaksa
Pengawas KPK Diminta Dorong Kasus Libatkan Oknum Jaksa
2016-10-28 05:52:55
 

Ilustrasi. Mantan Penasehat KPK, Abdullah Hehamahua.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua meminta pengawas internal KPK turut mendorong menuntaskan dugaan kasus yang melibatkan para oknum pejabat Kejaksaan Republik Indonesia.

"KPK tidak boleh tebang pilih," kata Abdullah di Jakarta, Kamis (28/10).

Abdullah mengatakan KPK harus mendalami kasus yang terindikasi melibatkan jaksa guna menjawab keraguan masyarakat.

Abdullah menyebutkan KPK dapat melakukan dua cara untuk menangani kasus diduga melibatkan oknum jaksa yakni pertama koordinasi dan supervisi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Langkah kedua penanganan tetap dilakukan KPK dengan melibatkan pengawas internal untuk mengawasi penyidik, agar bekerja lebih profesional menangani kasus yang menyeret pejabat kejaksaan.

Sebelumnya, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho meminta KPK mengembangkan kasus yang diduga melibatkan oknum pejabat kejaksaan, seperti perkara bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

ICW mencatat terdapat dua dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat kejaksaan yakni penanganan kasus bantuan sosial Pemprov Sumut yang disebutkan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menyerahkan uang kepada Maruli Hutagalung.(tr/rb/Antara/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Jaksa
 
  Santoso: Berantas Mental Preman di Korps Adhyaksa
  Pemkot Kupang Apresiasi Kajati NTT Dr Yulianto
  DPR Setujui RUU Kejaksaan Menjadi UU
  RUU Kejaksaan Sebagai Upaya Mantapkan Peran dan Kedudukan Kejaksaan
  Kajati DKI Jakarta Melakukan Kunker dan Waskat ke Kajari Jakpus
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2