JAKARTA, Berita HUKUM - Menindaklanjuti perintah pimpinan perihal kegiatan Penegakkan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) dalam rangka Operasi Ketupat tahun 2021 di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tim dari Biro Provos Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (15/5).
Dipimpin oleh Kombes Agus Sudaryatno selaku Ketua Tim (Katim), serangkaian kegiatan dilaksanakan termasuk adanya Pengawasan dan Pengamanan (Waspam).
Dalam keterangan resminya yang dikutip pewarta BeritaHUKUM, Minggu (16/5) Kombes Agus menyebutkan bahwa timnya menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dari Polres yang dikomandoi oleh Kombes Azis Andriansyah ini.
"Hasil pengecekan Posko Ops Ketupat Polres Metro Jaksel ditemukan 1 (satu) anggota Satlantas Polres Metro Jaksel dalam menggunakan seragam yang tidak sesuai a.n. Bripka HN," katanya.
"Dan ditemukan kartu pemegang senjata api (senpi) yang habis masa berlaku a.n. Briptu VDS anggota Satuan Intelkam Polres Metro Jaksel untuk selanjutnya diserahkan ke Kasi Propam untuk diberi sanksi dan menarik senpi dinas diserahkan ke Sarpras Polres lalu diberikan kembali kepada pemegang setelah melengkapi kartu pemegang senpi yang sudah diperpanjang kembali," lanjut dia.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menekankan sejumlah arahan kepada jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.
"Personil yang membawa senpi dinas agar selalu dilakukan pengawasan masa berlaku kartu pemegang senpi," tandasnya.
Terhadap anggota yang melaksanakan pengamanan, imbuh dia, diimbau agar menampilkan sikap humanis."Harus selalu mengedapankan sikap persuasif dan humanis," pungkasnya.(bh/mos) |