Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Pengedar Ganja Dibekuk Setelah Tabrak Gerobak Cendol di Depok
Saturday 24 Nov 2012 13:18:01
 

Kapolresta Depok, Kombes Mulyadi Kaharni saat memperlihatkan barang bukti ganja.(Foto: Ist)
 
DEPOK, Berita HUKUM - Seorang pria berinisial RD (40) asal Depok, Jabar ditangkap karena membawa ganja 2,5 kg. Ia sempat kabur untuk menghindari razia lalu lintas, tapi akhirnya berhasil ditangkap setelah menabrak gerobak cendol.

Awalnya, RD melenggang santai dengan tas ransel berisi ganja di Jalan Raya Cilebut, Waringin Jaya, Bojonggede, Bogor, Jum'at (23/11) sekitar pukul 15.00 WIB. Tak dinyana, di depannya ada razia lalu lintas. RD panik, lalu memutar balik motor Yamaha Mio-nya ke arah Kota Depok.

Dua polisi yang melihat gelagat mencurigakan, langsung meraih motor dan mengejar pria beristri dua tersebut. Polisi dan RD kejar-kejaran. Setelah 1 km, RD terjatuh karena menabrak gerobak cendol. kemudian ia pun dibekuk.

"Pantas dia lari. Ternyata membawa 2,5 kilogram ganja. Dia akan kami periksa silang dengan tersangka kasus serupa di sini," ujar Kapolresta Depok Kombes Mulyadi Kaharni kepada detikcom di Mapolresta Depok, Jalan Raya Margonda.

Meski Bojonggode masuk wilayah Bogor, kewenangan Kepolisian masih berada di Polresta Depok Polda Metro Jaya.

RD digelandang ke rumahnya. Di sana, Polisi menemukan ganja seberat 9 kg yang disembunyikan di dapur. Berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, RD terancam hukuman penjara seumur hidup.(dtk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2