Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Narkoba
Pengedar Narkoba Dituntut 5 Tahun Penjara
Wednesday 05 Sep 2012 17:21:45
 

Terdakwa Kasman di tuntut 5 Tahun penjara, dan Abdul Kadir fan Jony di tuntut 1 tahun 6 bulan saat persidangan di Kejaksaan Negeri Samarinda (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (5/9) menuntut Kasman alias Camang warga komplex Pasar Segiri Rt. 27 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu, selama 5 tahun penjara. Tuntutan JPU berkenaan dengan terdakwa Kasman dalam persidangan, jelas dan meyakinkan melanggar Undang - Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selain menuntut Kasman 5 tahun penjara, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sugeng Herianto. SH, JPU Sigit Prabowo juga menuntut rekan Kasman yaitu, Abdul Kadir (40) warga Jl. Longpond RT. 15 Kelurahan Benua Baru Kecamatan Bangkal Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Joni (38) warga Kampung Ledo SP. I Kecamatan Sebulu Kutai Kartanegara (Kukar) masing - masing selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Kasman dituntut 5 tahun penjara karena secara meyakinkan, sebagai pemakai dan pengedar. "Sebagamana dalam dakwaan Primer, yang mana terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU 35 / 2009 serta Subsider Pasal 112ayat (2) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) Undang - Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika", jelas Sigit dalam tuntutannya.

"Disamping itu, Jaksa Sigit Prabowo juga menuntut Abdul Kadir dan Jony selama 1 tahun 6 bulan penjara, karena di nilai meyakinkan sebagai pemakai dan melanggar undang - undang tentang narkotika Pasal 127 ayat (1)", tegas dia.

Ketua Majelis Hakim Sugeng Herianto, mengatakan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk menunda sidang hingga Rabu (12/9) pekan depan, untuk mendengarkan putusan atau vonis terhadap terdakwa.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2