Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
Pengedar Narkoba Divonis Setahun
Saturday 29 Sep 2012 10:14:15
 

Pengadilan Negeri Surabaya (Foto: Ist)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Agung Prambodo, terdakwa pengedar narkoba oleh Majelis Hakim divonis setahun penjara. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara.

"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun penjara”, kata Ery Mustianto, Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/9).

Majelis Hakim berdalih dalam pertimbangan putusanya, bahwa terdakwa tidak terbukti sebagai pengedar. “Setelah memperhatikan fakta - fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti sebagai pengedar, tapi hanya sebagai pemakai berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh penyidik,” tandasnya.

Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, Siti Nurhadiasih yang menuntut terdakwa selama 5 tahun.

Dalam tuntutanya, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 112 ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Putusan yang sangat ringan bagi terdakwa membuat JPU dalam perkara tersebut kecewa. “Saya kecewa dengan putusan hakim yang hanya memvonmis 1 tahun penjara”, ujarnya.

Menyikapi putusan tersebut, JPU akan melakukan upaya hukum banding. “Saya akan banding, masak di tuntut 5 tahun malah divonis 1 tahun”, kata JPU.

Dalam nota dakwaan, terdakwa Agung Primodo, ditangkap polisi lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Ketika ditangkap, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sabu - sabu dari tangan terdakwa seberat 0,38 gram. Setelah itu petugas juga melakukan tes urine kepada terdakwa dan terbukti positif mengkonsumsi narkoba.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2