Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Narkoba
Pengedar Narkoba Terancam Penjara Seumur Hidup
Thursday 06 Sep 2012 18:20:30
 

Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Veby Hutagalung (Foto: beritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pengedaran narkoba di kota Tepian Samarinda Kalimantan Timur semakin hari semakin menjamur. Ini terjadi bukan hanya pada remaja saja, namun juga merambah ke para orang tua yang kerap kali jadi sasaran penangkapan, demikian juga pada anak - anak yang masih berstatus pelajar.

Kenyataan ini terlihat jelas pada persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda yang terletak di Jl. M. Yamin. setiap harinya, belasan orang tua dan anak - anak duduk secara bergantian di kursi pesakitan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terkait narkoba, mulai dari pengedar maupun pemakai.

Hal yang sama juga dilakukan oleh jajaran Satuan Reskrim Narkoba Polres Samarinda, yang juga giat melakukan pengejaran terhadap jaringan narkoba yang ada di kota tepian Samarinda. "Tadi malam pada, Rabu (5/9) sekitar pukul 21.15 Wita dengan jajaran reskoba, kami kembali berhasil menangkap seorang yang diduga sebagai pengedar barang haram narkoba", jelas Veby.

Kasat Narkoba Polresta Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Kompol Veby Hutagalung diruang kerjanya pada Kamis (6/9) mengatakan, "kami telah melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu pada Rabu (5/9) malam sekitar pukul 21.15 Wita. Kami menangkap tersangka HM (32) yang bertempat di Jl. Juanda 7 Rt. 07 Kecamatan Samarinda ulu, dengan barang bukti 7 (tujuh) paket sabu - sabu seberat 1,9 gram bruto", ujar Kasat Veby.

Adapun kronologis penangkapan Kompol Veby Hutagalung memaparkan, "Berdasarkan informasi masyarakat, sesuai dengan alamat yang dimaksud bahwa pelaku berperan memiliki, menguasai dan di duga sebagai pengedar barang haram jenis sabu", ujar Veby.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 114 dan pasal 112 KUHP undang - undang nomor 5 tahun 2009 tentang natkotika dengan ancaman penjara seumur hidup", tegas Veby.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2