Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
HAKI
Pengembang Rebutan Merek, The Pakubuwono Ladeni Kasasi PT Selaras Sejati
2017-10-11 11:25:46
 

Ilustrasi. Kasus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), rebutan Merk.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengembang hunian elit di kawasan Senayan The Pakubuwono Development bakal meladeni upaya kasasi yang dilakukan kubu PT Selaras Sejati.

Kuasa hukum PT The Pakubuwono Development Teguh Subagyo mengatakan perseroan akan menjaga posisinya sebagai pemilik merek Pakubuwono satu-satunya di Indonesia.

"Kami akan merespon apabila nantinya ada permohonan kasasi dari kubu tergugat [PT Selaras Sejati]," katanya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (9/10).

Dia mengaku sangat dirugikan dengan aksi tergugat yang mengembangkan hunian bertajuk Grand Pakubuwono @Bekasi.

Padahal, segmen hunian yang dikembangkan oleh penggugat dan tergugat berbeda. Berdasarkan tim riset perusahaan, apartemen milik tergugat di Bekasi dibanderol Rp400 juta per unit pada awal launching 2014.

Sementara itu, harga apartemen besutan The Pakubuwono Development di Jaksel dibanderol Rp3,8 miliar per unit dalam kurun yang sama.

Bahkan beberapa pelanggan mendatangi kantor penggugat untuk meminta klarifikasi harga di Bekasi. Hal ini juga menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim.

Oleh karena itu, penggugat menyambut baik pertimbangan majelis hakim. Pasalnya, seluruh gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya.

Pengembang apartemen di Bekasi PT Selaras Sejati mempertimbangkan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Perseroan keberatan harus mengganti merek hunian Grand Pakubuwono @Bekasi dengan nama lain.

"Putusan majelis hakim belum inkrah, masih ada upaya lagi untuk kami mempertahankan merek kami," ujar kuasa hukum PT Selaras Sejati (tergugat) Ganda Atmaja usai persidangan kemarin.

Sementara sebelumnya, engadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan pengembang hunian elit PT The Pakubuwono Development terhadap PT Selaras Sejati.

Artinya, nama apartemen Grand Pakubuwono @Bekasi besutan PT Selaras Sejati (tergugat) harus batal demi hukum.

Ketua majelis hakim Desebeneri Sinaga menyatakan hanya ada satu merek Pakubuwono yang sah milik PT The Pakubuwono Development.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan merek tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek penggugat.

Majelis juga menyatakan Grand Pakubuwono @Bekasi yang dikembangkan tergugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan ketertiban umum. Majelis hakim juga menyatakan batal merek tergugat.

Desebeneri memerintahkan kepada Direktorat Merek, Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham untuk menghapus Grand Pakubuwono @Bekasi dari daftar merek.

Desebeneri menimbang penggugat telah lebih dahulu mendaftarkan merek jasa hunian dengan unsur Pakubuwono di Indonesia.

Merek penggugat pertama kali didaftarkan pada 18 November 2002 dengan sertifikat nomor 555048.

Selanjutnya, merek penggugat mengalami dua kali perpanjangan hingga masa berlaku 18 November 2022 di bawah nomor pendaftaran IDM000393272.

Dalam perkembangannya, ujar Desebeneri, penggugat telah mendaftarkan 10 merek dengan unsur Pakubuwono. Merek tersebut antara lain The Pakubuwono Signature, The Pakubuwono House dan The Pakubuwono Townhouse.

Sementara itu, PT Selaras Sejati selaku tergugat baru mengajukan pendaftaran merek Grand Pakubuwono @Bekasi pada 4 September 2013. Merek tersebut terdaftar dengan No.IDM0005045589.

Keduanya sama-sama melindungi kelas barang 36 yang meliputi pengelolaan rumah apartemen dan penyewaan apartemen.

Menurut majelis, dengan diterbitkannya merek tergugat maka masyarakat dapat tersesat, terkecoh dan terpengaruh seolah-olah merek tergugat adalah satu kesatuan dengan merek penggugat.

Oleh karena itu, majelis memutus bahwa merek tergugat didaftarkan dengan iktikad tidak baik yang menganggu ketertiban umum. Hal ini telah sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) UU No.20 Tahun 2015 tentang Merek dan Indikasi Geografis.(dps/Bisnis.com/bh/sya)



 
   Berita Terkait > HAKI
 
  Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
  JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
  Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
  DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
  Jelang Putusan, Surat Gugatan Belum Juga Diterima Soegiharto Ketum APKOMINDO
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2