JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Bekasi, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (26/1) siang, merenggut dua nyawa kakak-beradik, Heri Sugianto (54) dan Siti Romlah (46). Mereka tewas mengenaskan akibat sepeda motor yang ditumpanginya dilindas ban belakang truk bermuatan batu split.
Insiden yang terjadi tepat di bawah flyover jalan tersebut, bermula dari ban sepeda motor Yamaha Vega warna hitam bernopol B 6901 UMX yang mereka tumpangi terjerambab di lubang. Keduanya langsung terpental ke kanan. Pada saat bersamaan, melintas truk bernopol B 9707 QU yang dikemudikan Lili bin Eman (50). Belum sempat menghindar, keduanya langsung terlindas ban kiri bagian belakang truk tersebut. Kedua korban tewas di lokasi kejadian.
Kondisi tubuh Heri sangat mengenaskan. Bagian kepalanya remuk hingga isinya berceceran di aspal dan kedua tangannya patah serta kaki luka memar. Sedangkan kondisi Romlah tak kalah mengenaskan. Kedua kakinya luka dan perutnya robek hingga isinya terburai. Jenazah keduanya langsung dibawa ke RSCM untuk diotopsi.
Sementara sopir maut Lili bin Eman beserta truknya diamankan di Unit Laka Satwil Lantas Jakarta Timur. Ia nyaris dikeroyok massa yang langsung berkerumun di lokasi kejadian. Beruntung, sejumlah petugas kepolisian yang tengah mengatur lalu lintas segera ke lokasi kejadian dan mengamankan sopir tersebut.
Menurut Lili, saat kejadian truk yang dikendarainya berjalan perlahan dengan kecepatan 5-10 kilometer per jam. Dirinya tidak mengetahui ada sepeda motor yang melaju di sisi kirinya, karena kondisi jalan di kolong flyover gelap. Terlebih motor tersebut tidak menyalakan lampu utamanya.
“Saya kaget saat roda kiri belakang truk melindas benda asing yang ternyata penumpang sepada motor. Saya tidak tahu kalau ada motor mau nyalip dari kiri, karena dari kaca spion tidak kelihatan dan kondisinya memang agak gelap. Saya dan korban sama-sama tidak dapat menghindar karena jaraknya sangat dekat sekitar dua meter,” jelas Lili di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Menurut Kasat Lantas Polrestro Jakarta Timur, AKBP Soedharsono, kasus kecelakaan ini sedang dalam proses penyelidikan. Jika hasil penyelidikan sang sopir bersalah, ia akan dikenai Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ dengan ancaman enam tahun penjara. “Kasus masih dalam penyelidikan,” tandasnya.(bjc/irw)
|