Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi VII
Pengesahan RUU Protokol Nagoya, DPR RI Pantau Kaltim
Monday 11 Mar 2013 10:44:40
 

Ilustrasi, Kunjungan Kerja DPR RI.(Foto: Ist)
 
KALTIM, Berita HUKUM - Tim Komisi VII DPR RI terdiri dari 12 orang Anggota yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Achmad Farial meninjau kondisi lingkungan Karantina Samboja di Provinsi Kalimantan Timur. Ini dilakukan untuk mendalami RUU tentang Pengesahan Protokol Nagoya dan Konvensi Rotterdam.

RUU ini merupakan pengesahan Protokol Nagoya tentang akses Sumber Daya Genetik (SDG) dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang yang timbul dari pemanfaatan atas Konvensi Keanekaragaman Hayati. Disamping itu, RUU tentang Pengesahan Konvensi Rotterdam tentang prosedur persetujuan atas dasar informasi awal untuk bahan kimia dan peptisida berbahaya tertentu dalam perdagangan internasional.

“Ini merupakan Pengesahan dan rencananya kami akan mengesahkan RUU ini minggu depan setelah mengunjungi Papua, “ ujar Farial di Restoran Dandito, Balikpapan, Minggu (10/3).

Sebelumnya, Pemerintah mengajukkan 2 RUU tentang lingkungan untuk disahkan. Farial mengatakan, sebelumnya Wakil Presiden Boediono sudah menegaskannya kalau 2 RUU itu penting.

Ratifikasi (pengesahan) Protokol Nagoya penting karena Indonesia merupakan salah satu negara terkaya atas sumber daya genetik. Jika 2 RUU ini disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna, maka Indonesia memiliki landasan hukum untuk melindungi dan melestarikan sumber daya genetik. Serta mencegah pencurian dan pemanfaatan tidak sah terhadap Keanekaragaman hayati.

Disamping itu, Asdep Pengendalian Kerusakan Lahan dan Keanekaragaman hayati pada Kementerian Lingkungan Hidup, Antung Dedy sangat berharap atas kunjungan Komisi VII DPR RI dapat membuka wawasan semua pihak bahwa Protokol Nagoya penting bagi pembangunan masyarakat. Khususnya dalam pemanfaatan dan menerima keuntungan Sumber Daya Genetik. “Bila ini diimplementasikan nantinya masyarakat Kaltim akanb mendapat keuntungan baik dari pihak luar maupun lokal dari pemanfaatan Sumber Daya Genetik,” ujar Antung.(hin/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Komisi VII
 
  Komisi VII Apresiasi Peningkatan Produksi PT Bukit Asam
  Saat RDP Komisi VII DPR dengan ESDM, Anggota PD Vs PPP Berkelahi
  Komisi VII Tanyakan Eksplorasi Baru Pertamina dan PLN Dianggap Tidak Kompeten
  Raker Komisi VII DPR Singgung Blok Cepu
  Pembangunan SPBN Jangan Disamakan dengan SPBU
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2