Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Penggeledahan Kantor PDIP Harus Seizin Dewas KPK, Bukti Pelemahan KPK
2020-01-14 08:31:27
 

Ilustrasi. Gedung KPK RI.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai lambat dalam melakukan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Saat OTT Wahyu, rencana penggeledahan di kantor DPP PDIP pun gagal karena ada penolakan dari pihak keamanan partai.

Direktur Sabang Merauke Institute, Abdullah Rasyid menyatakan, lambatnya pengembangan kasus OTT terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan menunjukkan adanya indikasi pelemahan terhadap KPK.

Pasalnya, alasan tertundanya pengembangan lantaran penyidik harus mendapat izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Inilah indikasi pelemahan KPK. Ini menunjukan KPK diatur oleh penguasa," kata Direktur Sabang Merauke Institute Abdullah Rasyid kepada Kantor Berita RMOLSumut, Senin (13/1).

Menurut Rasyid, keharusan adanya izin ke Dewas KPK dalam penyelidikan kasus ini membuat independensi KPK hilang.

"Pelembagaan Dewas ini lah yang membuat KPK kehilangan Independensi," ujarnya.

Rasyid menyebutkan inilah yang dari awal diminta masyarakat agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Penggangti Undang-undang PERPPU untuk membubarkan Dewas KPK.(aut/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri

Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!

Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati

Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2