Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Dewan Pers
Penggugat Dewan Pers Serahkan Bukti ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
2018-10-04 06:22:19
 

Tampak suasana saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Dewan Pers masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kali ini merupakan sidang ke-15 dengan agenda penyerahan dokumen pembuktian perkara dari penggugat, Rabu, 3 Oktober 2018.

Pihak penggugat, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) yang diwakili penasehat hukum penggugat, Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH, menyerahkan barang bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kohar, yang didampingi oleh Desbennery Sinaga dan Tafsir Sembiring selaku hakim anggota, dalam sidang yang dibuka sekitar pukul 12.30 wib.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, kepada wartawan menjelaskan penyerahan dokumen bukti kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat tersebut merupakan bukti penguat tentang tindakan yang dilakukan oleh tergugat.

"Banyak dokumennya, ada dokumen tentang Peraturan Dewan Pers tentang Kompetensi Wartawan, Peraturan Standar Organisasi Perusahaan, pengesahan surat keputusan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Wartawan sebagai Peraturan Dewan Pers," ujar Wilson, Rabu (3/10).

Kemudian ada juga bukti lainnya seperti Surat Keputusan Dewan Pers tentang kriteria dan tata cara menetapkan perguruan tinggi dan pendidikan sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan (SKW). dan Surat Keputusan Dewan Pers tentang kriteria dan tata cara menetapkan perusahaan pers sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan (SKW).

Selanjutnya, Surat Keputusan Dewan Pers tentang kriteria dan tata cara menetapkan Organisasi Wartawan sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan (SKW), Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers, dan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers tentang pengaduan Arief Wiryawanto terhadap Media Siber Surabayaposkota.

"Ada juga Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers tentang pengaduan Arief Wiryawanto terhadap Media Siber liputanindonesia dan bukti lainnya," sebut Wilson.

Semoga, lanjut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, bukti-bukti yang telah diserahkan kepada Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat akan menguatkan pihaknya (penggugat) dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Dewan Pers.

"Dengan bukti-bukti tersebut, Insyaallah kita yakin majelis hakim akan mengabulkan permohonan gugatan ini," tutup Wilson Lalengke optimis.

Sementara itu, di tempat yang sama, penasehat hukum Dolfie Rompas menyampaikan bahwa gugatan PMH terhadap Dewan Pers ini sudah sesuai jalur dan mekanisme yang benar. Juga, pihaknya sangat yakin bahwa gugatan tersebut memenuhi unsur-unsur yang dimaksudkan sebagai pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang dilakukan oleh tergugat Dewan Pers.

"Banyaknya kasus kriminalisasi dan diskriminasi jurnalis di daerah-daerah merupakan bukti nyata bahwa kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan dan dilindungi oleh UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers tercederai secara sistemik, terstruktur, dan masif. Hal ini dipicu oleh ulah oknum pengurus Dewan Pers yang membuat kebijakan yang tidak diatur atau menyalahi UU, seperti kewajiban UKW, verifikasi perusahaan media, dan verifikasi organisasi wartawan. Lebih para daripada jaman orde baru," jelas Rompas.(JML/Red/mdp/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Dewan Pers
 
  Satu-satunya yang Hadir Langsung, Anies Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers
  Kapuspen TNI Kunjungi Dewan Pers Pererat Hubungan Kerjasama Saling Menguntungkan
  Ketum SPRI: Putusan MK Melahirkan Status Quo Dewan Pers
  Hormati Putusan MK, DPP SPRI Segera Melapor ke Dewan Pers
  Jika Statuta Dewan Pers Belum Diundangkan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2