Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
Pengguna Sabu di Vonis 8 Bulan Penjara
Tuesday 04 Sep 2012 19:17:54
 

Terdakwa Kurniawan saat selesai di vonis, Ia langsung mengendong anaknya (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Medan kembali memvonis ringan pengguna Narkoba, kali ini menimpa Kurniawan lubis 36 tahun , yang di vonis oleh ketua majelis hakim pengadilan Negeri Medan dengan hukuman Penjara delapan bulan, lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa penuntut Umum P. Siburian yaitu setahun penjara, Rabu (4/9).

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Wismoyo mengatakan, "terdakwa terbukti bersalah melangar pasal 127 UU Narkotika, tetapi terdakwa tidak terbukti menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu - sabu, sehingga dakwan primer pasal 112 digugurkan , dan menghukum terdakwa dengan penjara delapan bulan dipotong masa tahanan, sedangkan mengenai jumlah dan nilai dari barang bukti tidak di sebutkan, dan akan dibacakan baik oleh JPU P. siburian maupun dalam amar putusan yang di bacakan secara singkat di lantai 2 gedung pengadilan Negeri Medan", ujarnya'

Sementara itu menanggapi putusan ini, pewarta BeritaHUKUM.com mencoba menayakan kepada salah satu Hakim Pengadilan Negeri Medan Sabir yaitu hakim Ad Hoc di pengadilan negeri Medan yang di temui di kantin pengadilan Negeri Medan, dia mengatakan, "kalau saya Sewaktu masih tugas di Bali, saya tidak mau sembarangan memberi Hukuman rehabilitasi, walau pun di sana sudah ada tempat rehabilitasinya, dan banyak bule yang menjadi korban narkoba. lainpula di sini, tidak ada tempat untuk rehabilitasi korban narkotika, yang di Sibolangit itu yang ada harus bayar kalau mau masuk rehab itu, itu pun bila hakim memvonis untuk masuk rehab. dan selama saya tugas di sini, saya tidak pernah memberi vonis ringan, apalagi rehabilitasi itu tidak pernah saya lakukan", tutur hakim yang berasal dari Aceh tersebut.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2