Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kasus Bioremediasi Chevron
Penggunaan Teknologi Bioremediasi Efektif Memulihkan Tanah Tercemar
Monday 07 May 2012 00:41:32
 

Gambar Area Pertambangan (Foto: ardhikesehatanlingkungan)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pakar bioremediasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Edwan Kardena menegaskan penggunaan teknologi Bioremesiasi telah terbukti sangat efektif untuk memulihkan tanah tercemar crude oil. Teknologi bioremediasi dengan menggunakan mikroba sebagai pengurai bahan pencemar dari crude oil juga menjadi teknologi paling murah disamping ketersedian mikroba yang sangat banyak ditemukan di alam.

“Mikroba yang mampu mengurai bahan pencemar itu sangat banyak ditemukan di alam dan sangat mudah untuk dikembangkan,” kata Edwan di Jakarta, Minggu (6/5).

Dirinya menambahkan penggunaan bioremediasi sudah harus menjadi kewajiban bagi perusahaan minyak dan gas di Indonesia sebagaimana telah diimplemtasikan pertama sekali oleh perusahaan minyak Chevron di Amerika Serikat. Kementerian Lingkungan Hidup telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 128/2003 yang sekarang menjadi payung hukum penggunaan bioremediasi di Indonesia.

"KLH sangat ketat mengatur dan memantau setiap proyek pemulihan lingkungan, termasuk dengan metode bioremediasi. Sebelum memberikan izin kepada suatu perusahaan, perusahan tersebut terlebih dahulu harus mempresentasikan rencana dan teknologi remediasinya. Setelah itu barulah KLH memberi izin. KLH juga akan memantau pelaksanaan proyek hingga penyelesaiannya,” pungkas Edwan.

Sebelumnya, Diduga ada tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai 270 juta dollar AS di PT Chevron Pasific Indonesia. Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. (bhc/man)



 
   Berita Terkait > Kasus Bioremediasi Chevron
 
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
  Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
  Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
  3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
  Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2