Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kasus Bioremediasi Chevron
Penggunaan Teknologi Bioremediasi Efektif Memulihkan Tanah Tercemar
Monday 07 May 2012 00:41:32
 

Gambar Area Pertambangan (Foto: ardhikesehatanlingkungan)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pakar bioremediasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Edwan Kardena menegaskan penggunaan teknologi Bioremesiasi telah terbukti sangat efektif untuk memulihkan tanah tercemar crude oil. Teknologi bioremediasi dengan menggunakan mikroba sebagai pengurai bahan pencemar dari crude oil juga menjadi teknologi paling murah disamping ketersedian mikroba yang sangat banyak ditemukan di alam.

“Mikroba yang mampu mengurai bahan pencemar itu sangat banyak ditemukan di alam dan sangat mudah untuk dikembangkan,” kata Edwan di Jakarta, Minggu (6/5).

Dirinya menambahkan penggunaan bioremediasi sudah harus menjadi kewajiban bagi perusahaan minyak dan gas di Indonesia sebagaimana telah diimplemtasikan pertama sekali oleh perusahaan minyak Chevron di Amerika Serikat. Kementerian Lingkungan Hidup telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 128/2003 yang sekarang menjadi payung hukum penggunaan bioremediasi di Indonesia.

"KLH sangat ketat mengatur dan memantau setiap proyek pemulihan lingkungan, termasuk dengan metode bioremediasi. Sebelum memberikan izin kepada suatu perusahaan, perusahan tersebut terlebih dahulu harus mempresentasikan rencana dan teknologi remediasinya. Setelah itu barulah KLH memberi izin. KLH juga akan memantau pelaksanaan proyek hingga penyelesaiannya,” pungkas Edwan.

Sebelumnya, Diduga ada tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai 270 juta dollar AS di PT Chevron Pasific Indonesia. Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. (bhc/man)



 
   Berita Terkait > Kasus Bioremediasi Chevron
 
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
  Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
  Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
  3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
  Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2