Penghapusan denda PKB ini dikeluarkan" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pajak Kendaraan
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Mulai Tanggal 10-28 Oktober 2012
Sunday 14 Oct 2012 00:30:37
 

Ilustrasi, STNK, BPKB Kendaraan (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah diberlakukan sejak Rabu (10/10) kemarin.

"Sejauh ini animo masyarakat belum terlihat melonjak. Mungkin karena masih banyak yang belum mengetahui tentang kebijakan tersebut."

Penghapusan denda PKB ini dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta sebagai bentuk sosialisasi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 77 Tahun 2012 tanggal 5 Juli 2012, mengenai pemberian pengurangan PKB dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta penghapusan sanksi administrasi.

Kebijakan ini juga tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 134 Tahun 2012 tanggal 19 September 2012 tentang perubahan atas Pergub No 77 Tahun 2012.

Adapun Peraturan Tersebut :

1. Bahwa Kendaraan Bermotor yang belum dibayar untuk masa 1 (satu) tahun sampai dengan 5 tahun, diberikan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 25% setiap tahunya, disertai dengan penghapusan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor tersebut sampai dengan tahun 2011.

2. Bahwa diberikan pengurangan BBN-KB (ganti nama kepemilikan) sebesar 100% dari pokok BBN-KB.

3. Bahwa pemberian pengurangan pajak kendaraan bermotor dan BBN-KB serta penghapusan sangsi administrasi ini sampai dengan tanggal 28 Oktober 2012.(mbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2