Penghapusan denda PKB ini dikeluarkan" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pajak Kendaraan
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Mulai Tanggal 10-28 Oktober 2012
Sunday 14 Oct 2012 00:30:37
 

Ilustrasi, STNK, BPKB Kendaraan (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah diberlakukan sejak Rabu (10/10) kemarin.

"Sejauh ini animo masyarakat belum terlihat melonjak. Mungkin karena masih banyak yang belum mengetahui tentang kebijakan tersebut."

Penghapusan denda PKB ini dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta sebagai bentuk sosialisasi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 77 Tahun 2012 tanggal 5 Juli 2012, mengenai pemberian pengurangan PKB dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta penghapusan sanksi administrasi.

Kebijakan ini juga tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 134 Tahun 2012 tanggal 19 September 2012 tentang perubahan atas Pergub No 77 Tahun 2012.

Adapun Peraturan Tersebut :

1. Bahwa Kendaraan Bermotor yang belum dibayar untuk masa 1 (satu) tahun sampai dengan 5 tahun, diberikan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 25% setiap tahunya, disertai dengan penghapusan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor tersebut sampai dengan tahun 2011.

2. Bahwa diberikan pengurangan BBN-KB (ganti nama kepemilikan) sebesar 100% dari pokok BBN-KB.

3. Bahwa pemberian pengurangan pajak kendaraan bermotor dan BBN-KB serta penghapusan sangsi administrasi ini sampai dengan tanggal 28 Oktober 2012.(mbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2