JAKARTA, Berita HUKUM - Kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah diberlakukan sejak Rabu (10/10) kemarin.
"Sejauh ini animo masyarakat belum terlihat melonjak. Mungkin karena masih banyak yang belum mengetahui tentang kebijakan tersebut."
Penghapusan denda PKB ini dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta sebagai bentuk sosialisasi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 77 Tahun 2012 tanggal 5 Juli 2012, mengenai pemberian pengurangan PKB dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta penghapusan sanksi administrasi.
Kebijakan ini juga tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 134 Tahun 2012 tanggal 19 September 2012 tentang perubahan atas Pergub No 77 Tahun 2012.
Adapun Peraturan Tersebut :
1. Bahwa Kendaraan Bermotor yang belum dibayar untuk masa 1 (satu) tahun sampai dengan 5 tahun, diberikan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 25% setiap tahunya, disertai dengan penghapusan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor tersebut sampai dengan tahun 2011.
2. Bahwa diberikan pengurangan BBN-KB (ganti nama kepemilikan) sebesar 100% dari pokok BBN-KB.
3. Bahwa pemberian pengurangan pajak kendaraan bermotor dan BBN-KB serta penghapusan sangsi administrasi ini sampai dengan tanggal 28 Oktober 2012.(mbs/bhc/opn) |