Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Penghinaan Presiden
Penghina Wakil Presiden Ma'ruf Amin Diciduk Tim Siber Polri di Tanjung Balai Asahan
2020-10-02 23:12:03
 

Sejumlah petugas Bareskrim Polri saat menangkap dan membawa Sulaiman Marpaung atau disosmed dikenal Oliver Leaman S ke kantor polisi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri menangkap Sulaiman Marpaung (37) atau dikenal di sosial media (sosmed) Oliver Leaman S, atas kasus dugaan penghinaan terhadap pejabat negara yaitu Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin. Dia diciduk tim Siber Bareskrim Polri di kediamannya di Kelurahan Kramatkubah, Kecamatan Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, Jum'at (2/10).

Sulaiman diduga melanggar pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, lantaran telah meng-unggah kolase foto Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin dengan bintang porno Jepang, Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono di akun sosial media Facebook miliknya.

Seperti dikabarkan, dalam unggahan Sulaiman itu tertulis narasi "Jangan kau jadikan dirimu seperti Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Diusia Senja Banyaklah Berbenah untuk ketenangan di Alam Barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Shalat Jumat."

Diketahui, Sulaiman Marpaung adalah Ketua MUI Kecamatan di Kota Tanjung Balai Asahan, Sumut. Sebelumnya, MUI Tanjung Balai Asahan sudah menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan menegur yang bersangkutan secara lisan.

"Sudah menegur secara lisan," kata Sekretaris MUI Tanjungbalai Abdul Rahim seperti dikutip media.

Selain menjabat Ketua MUI di Kecamatan, dia juga merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di salah satu kecamatan di Tanjung Balai.(sh/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Penghinaan Presiden
 
  Penghina Wakil Presiden Ma'ruf Amin Diciduk Tim Siber Polri di Tanjung Balai Asahan
  Legislator Minta Pasal Penghinaan Presiden Dicabut
  Gajah Hukum Represif di Pelupuk Mata dan di Seberang Lautan
  Fahri: Membangkitkan Pasal Penghinaan Presiden sebagai Penjajahan terhadap Rakyat
  Aparat Diminta Tidak Main Tangkap
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2