Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pilpres
Penguji UU Pilpres Berkukuh Putusan MK Bisa Di-PK
Tuesday 11 Mar 2014 21:27:44
 

Pemohon Prinsipal Hahiburokhman usai menghadiri sidang perbaikan permohonan dalam sidang Uji Materi UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Senin (10/3) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Humas/Ganie)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Habiburokhman, advokat yang mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 14/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, menyampaikan poin-poin perbaikan dalam sidang yang digelar, Senin (10/3). Dalam perbaikan permohonannya, Habiburokhman tetap berkukuh PK dapat diajukan terhadap putusan MK.

Di hadapan panel hakim yang diketuai Arief Hidayat, Habiburokhman menegaskan tetap mengajukan pengujian terhadap ketentuan dalam Pasal 3 ayat (5) UU Pilpres. “Saya tidak bermaksud menguji hal lain, tetapi menguji kembali pasal-pasal yang pernah diajukan uji materiil,” tegas Habiburokhman.

Selanjutnya, Hahiburokhman menyampaikan argumentasi mengenai teknis pelaksanaan permohonan PK yang merujuk pada pemeriksaan permohonan di Mahkamah Agung (MA). Ia mengatakan di MA, Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara PK berbeda dengan yang memeriksa perkara kasasi. Habiburokhman berharap Hakim Konstitusi yang berstatus negarawan dapat bersikap objektif untuk melihat kembali perkara yang pernah diperiksanya dengan bermodal argumentasi dan bukti baru.

Terkait dengan argumentasi putusan final MK dapat diajukan PK, Habiburokhman mengatakan putusan kasasi MA yang bersifat final bisa diajukan PK, begitu pula seharusnya dengan putusan MK yang bersifat final harus dapat diajukan peninjauan kembali. “Terhadap putusan PK yang bersifat final, putusan MK yang bersifat final bisa diajukan peninjauan kembali, sebab hal yang sama juga diatur terhadap putusan kasasi yang juga bersifat final, namun bisa diajukan PK,” tukas Habiburokhman.

Pada persidangan kali ini, Arief Hidayat juga mengesahkan tiga bukti tertulis yang diajukan Pemohon. Sebelum menutup sidang, Arief menyampaikan akan menyampaikan hasil sidang kali ini ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sehingga Pemohon diminta menunggu hasil RPH.(Yusti Nurul Agustin/mh/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2