Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Pengungkapan Jaringan Narkoba di Sulteng
Tuesday 01 Jul 2014 11:09:38
 

Barang bukti Narkoba.(Foto: Istimewa)
 
BANGGAI, Berita HUKUM - Disamping melaksanakan tugas rutin, dan dalam rangka menciptakan kondisi Pilpres yang aman, Pada hari senin tanggal 23 juni 2014 sekitar pukul 10.00 wita, Sat Intelkam Polres Banggai Polda Sulteng mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya jaringan peredaran narkoba Jenis Sabu – sabu, Pil Koplo Jenis THD dan Destro di Jln. Halmahera, kel. Simpong kec. Luwuk Selatan.

Pada Pukul 11.30 wita, Unit IV (Keamanan) Sat Intelkam Polres Banggai melakukan upaya penangkapan di rumah Tersangka berinisial S alamat Jln. Harmahera kel. Simpong Kec. Luwuk Selatan adapun Barang Bukti yang di temukan yaitu :

7 ( Tujuh ) bungkus paket Sabu seberat 0,16 gram senilai Rp. 500.000, 5 ( Lima ) Botol Pil Koplo jenis Destro sejumlah 500 Butir, 1 ( Satu ) Bungkus Paket Plastik Pil Koplo Jenis THD Sejumlah 1000 Butir, 84 ( Delapan Puluh Empat ) Bungkus Pil Koplo Jenis Destro @ 5 Butir /Sejumlah 420 butir, 10 ( Sepuluh ) kantong plastik paket jenis Obat THD @ 5 butir / Sejumlah 50 butir, 1 ( Satu ) Buah Pirex, 2 ( Dua ) Korek gas Sebagai kompor pembakar sabu, Uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp. 75.000,-.

Dari hasil pengembangan dan penyidikan tersangka S, Pukul 12.30 wita anggota Unit IV (Keamanan) Sat Intelkam Polres Banggai yang di Pimpin Langsumg Oleh Kapolres Banggai AKBP DULFI MUIS, SIK, SH, MH Langsung menuju ke TKP di Kompleks Jole atas Kel. Simpong, Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai Prop. Sulteng dan berhasil menangkap tersangka Y Alias U ( Bandar Besar ) dan Barang Bukti Narkoba di rumahnya. Adapun barang bukti tersebut yaitu :

a. 2 ( dua ) paket sabu besar di prediksi seberat 500 Gram.
b. Uang tunai hasil penjualan Sabu sebanyak Rp. 22.000.000,-
c. 1 ( satu ) Bungkus Plastik Pil Koplo jenis THD sejumlah 100 butir.
d. HP Blackberry Tourch Warna Hitam.

Dari hasil pengembangan kedua tersangka tersebut, turut ditangkap 8 (delapan) tersangka lainnya dan saat ini proses penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Banggai. Sebagaimana yang dilansir pada situs sosial media facebook Divisi Humas Mabes Polri.(Alf/fb/polri/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2