Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Irak
Pengungsi di Irak Mencapai 3 Juta Orang
Wednesday 24 Jun 2015 06:00:07
 

Pengungsi Irak.(Foto: Istimewa)
 
IRAK, Berita HUKUM - Lebih tiga juta orang kehilangan tempat tinggal karena konflik di di Irak sejak mulai terjadi pada tahun 2014, kata PBB. Pernyataan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) menyebutkan dua pertiganya berasal dari provinsi Anbar, Nineveh dan Salahuddin.

Wilayah ini yang paling terkena pengaruh perang antara milisi kelompok yang menamakan diri Negara Islam atau ISIS dengan pasukan pendukung pemerintah.

Lebih 276.000 orang mengungsi dalam dua bulan terakhir sementara terjadi perang di ibukota Anbar, Ramadi.

Kota tersebut dikuasai ISIS pada pertengahan bulan Mei setelah pasukan Irak bergerak mundur.

Sejak saat itu, pasukan pendukung pemerintah yang dipimpin milisi Syiah melancarkan operasi besar-besaran untuk merebut kembali Ramadi dan mengusir kelompok jihadis keluar Anbar.

IOM mengatakan pada hari Selasa (23 Juni) paling tidak 3,09 juta warga Irak meninggalkan rumah mereka sejak bulan Januari tahun 2014, ketika milisi ISIS merebut sebagian wilayah Ramadi dan menguasai kota di dekatnya Faluja, yang terletak hanya 70 km dari ibukota Irak, Baghdad.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Irak
 
  PBB Menyerukan Diakhirinya Kekerasan di Irak yang Menewaskan Hampir 100 Orang
  Bom Tewaskan 165 Orang Lebih, Irak Umumkan Hari Berkabung Nasional
  Pengungsi di Irak Mencapai 3 Juta Orang
  Seribu Rudal Antitank AS Dikirim ke Irak
  AS Kirim 1.500 Tentara Tambahan ke Irak
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2