Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kerusuhan Suporter Bola
Pengurus Jakmania Membentuk Tim Ivestigasi
Monday 28 May 2012 23:23:12
 

Jak Mania (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pengurus suporter Persija Jakarta atau yang dikenal dengan The Jakmania, akan membentuk tim investigasi. terkait insiden berdarah, yang menewaskan tiga orang pasca pertandingan Persija dengan Persib Bandung di Stadion Gelora Bung Karno, Minggu (27/5).

Hal itulah yang disampaikan, Ketua Umum Jakmania, Larico Ranggamone yang mengaku klubnya belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai status korban."Kita kurang mengetahui kronologinya bagaimana, tetapi kami akan buat tim investigasi. Kita ikut belasungkawa hingga ada yang meninggal. Kita juga meminta maaf kepada Jakarta dan insan sepak bola, karena ini di luar batas kemampuan kami," ujar Larico saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (28/5).

Larico menambahkan, peristiwa yang diperkirakan terjadi di Pintu VII Parkir Timur itu, terjadi di luar dugaan. Pasalnya, di dalam Stadion GBK saat laga yang berakhir dengan skor 2-1 tersebut, di tiga titik di bangku penonton juga sempat terdapat kericuhan antarsuporter.

Pria yang biasa disapa Ayahriko ini, mengaku kewalahan mengantisipasi insiden ini. Pasalnya selain di Pintu VII Parkir Timur, masih ada beberapa kejadian pengeroyokan di beberapa titik. “Jadi terserah pandangan masyarakat, yang jelas kita sudah mengantisipasi. Kalau tidak ada kita, mungkin lebih parah lagi," ungkap Larico.

Sementara itu pada kesempatan yang terpisah, Media Officer Persija, Viola Kurnia mengungkapkan, berdasarkan informasi dari salah satu mantan korwil Jakmania, salah satu korban yang meninggal Lazuardi bukan karena dikeroyok Jakmania, melainkan karena dipalak oleh beberapa oknum di sekitar TKP. "Saya sudah dengar kronologi kenapa kejadian sampai korban meninggal. Murni tidak ada sangkut paut dengan sepak bola, tetapi pemalakan. Jadi tolong jangan sudutkan suporter,"katanya.

Viola menambahkan, Lazuardi merupakan mantan anggota Jakmania cabang Menteng. Meski demikian, dirinya berpendapat hal ini bukan hanya akan berimbas kepada buruknya citra Jakmania, juga ke Persija sendiri. pasalnta Tim Bambang Pamungkas itu terancam tak dapat lagi menggelar laga kandang di SUGBK melawan PSPS Pekanbaru (3/6) mendatang.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto menyatakan, hingga kini polisi masih mendalami awal mula dan motif dari kasus tersebut. Rikwanto menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan apakah peristiwa itu berkaitan dengan pertandingan Persija dan Persib atau bukan."Ini lokasinya jauh dari pengamanan yang ada. Saat polisi datang, korban sudah terkapar, jadi langsung dibawa ke rumah sakit," ujar Rikwanto di di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Seperti diketahui, laga yang berakhir dengan skor 2-2 itu, diwarnai peristiwa pengeroyokan yang mengakitbatkan tiga orang tewas. Salah satu korban, Lazuardi (29), diduga dikeroyok ketika hendak meninggalkan lokasi dan bertemu kelompok lainnya. Warga asal Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat, itu sempat dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat RS Cipto Mangunkusumo. Namun, nyawanya tak terselamatkan.

Sementara dua jenazah lagi hingga saat ini belum teridentifikasi. Salah seorang petugas di bagian kamar perawatan jenazah RSCM, Dedi, memperkirakan dua jenazah tersebut berusia 35 tahun. Korban sempat mendapatkan perawatan medis ketika tiba di RSCM sekitar pukul 00.00 WIB. Namun, karena lukanya parah, kedua korban itu akhirnya juga meninggal dunia. (kpc/bie/spr)





 
   Berita Terkait > Kerusuhan Suporter Bola
 
  Pengurus Jakmania Membentuk Tim Ivestigasi
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2