Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PPP
Pengurus PPP Perbaiki Permohonan Uji UU Parpol
2016-04-29 07:41:03
 

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kalimantan Barat memperbaiki permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) di Ruang Sidang MK, Rabu (27/4). Dalam sidang Perkara No. 35/PUU-XIV/2016 tersebut, Humphrey R. Djemat sebagai kuasa hukum Pemohon menyampaikan perbaikan kedudukan hukum dan kerugian konstitusional Pemohon.

"Pada bagian kedudukan hukum, yaitu identitas para Pemohon, kami melengkapi dengan nama jabatan para Pemohon sebagai pengurus pada DPW PPP Kalimantan Barat atau sebagai anggota PPP dengan menambahkan bukti berupa kartu anggota yang masing-masing ditandai dengan bukti P-4D, P-4E, dan P-4F," papar Humprey, kepada Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Aswanto.

Selain itu, Humphrey juga menjelaskan kerugian konstitusional Para Pemohon selaku pengurus dan anggota PPP yang beritikad baik yaitu dengan telah mengikuti dan mematuhi hasil penyelesaian perselisihan internal PPP yang diatur dalam Pasal 33 UU Parpol. Pemohon merasa penyelesaian perselisihan tersebut menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum karena ketidakpastian norma Pasal 23 dan Pasal 33 UU Parpol.

"Ketidakpastian norma hukum dalam Pasal 23 dan Pasal 33 Undang-Undang Partai Politik tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kepengurusan partai politik yang sah di tempat para Pemohon bernaung, dalam hal ini PPP," imbuhnya.

Meskipun penyelesaian perselisihan telah dituntaskan sesuai dengan norma Pasal 33 UU Parpol dengan putusan pengadilan yang inkracht, yaitu menyatakan susunan kepengurusan yang sah adalah kepengurusan Djan Farid. Namun, Humphrey menjelaskan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan pengesahan untuk kepengurusan yang tidak diakui. "Bahkan telah ditolak keabsahannya oleh putusan pengadilan yanginkracht," tegasnya.

Terhadap perbaikan permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul selaku hakim anggota menanyakan apakah penetapan yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM tersebut pernah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. "Saya membacanya sepertinya belum ada di dalam permohonan ini. Atau kalau boleh secara lisan pun ini juga boleh dijawab," ujarnya.

Menjawabnya, Humphrey mengaku penetapan tersebut sudah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. PTUN telah mengabulkan gugatan Pemohon dan Pemohon menyatakan putusan tersebut telah bersifat inkracht.

Pada sidang sebelumnya, Ibnu Utomo bersama dua orang lainnya sebagai anggota PPP menggugat Pasal 33 ayat (2) UU Parpol. Pasal tersebut dinilai Pemohon, menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak memberikan kejelasan tindak lanjut pelaksanaan putusan kasasi melalui pengesahan susunan kepengurusan.

Menurut Pemohon, tidak adanya ketentuan dalam UU Parpol mengenai tindak lanjut penerbitan Surat Keputusan bagi susunan kepengurusan parpol yang telah dinyatakan sah dalam putusan kasasi membuat Pasal 33 ayat (2) UU Partai Politik multitafsir.

Selain itu, UU Parpol dianggap multitafsir karena Menteri Hukum dan HAM bisa mengabaikan putusan kasasi dan berhak untuk tidak menerbitkan keputusan pengesahan kepada susunan kepengurusan partai politik yang telah dibenarkan keabsahannya oleh putusan kasasi. Bahkan Menteri Hukum dan HAM dapat menerbitkan keputusan pengesahan untuk susunan kepengurusan yang ditolak keabsahannya oleh Mahkamah Agung.

Akibat ketidakpastian penafsiran ketentuan hukum Pasal 33 ayat (2) UU Partai Politik, menurut Pemohon, partai politik tak lebih hanya akan menjadi alat yang dapat dikontrol oleh rezim pemerintah yang sedang berkuasa. Bahkan para kader partai politik yang ditempatkan di DPR dapat dikontrol, sehingga tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Pada sidang kali ini, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PBB) versi muktamar Jakarta, Djan Faridz mengikuti sidang lanjutan uji materi Undang-Undang tentang Partai Politik, Rabu (27/4) di Ruang sidang MK.(NanoTresnaArfana/lul/mk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > PPP
 
  Sandiaga Uno Resmi Kader Partai Persatuan Pembangunan
  Suharso Monoarfa Deklarasikan Diri Maju sebagai Ketum PPP
  Putra Mbah Moen dan Ketum PPP Humphrey Djemat Temui Suryadharma Ali
  PPP dan 21 Dubes Uni Eropa Bahas Isu Seputar Politik Identitas dan TKA
  Ketum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz Resmi Meletakkan Jabatannya
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2