Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
UU Minerba
Pengusaha Lintas Pertambangan Keberatan UU No. 4 Tahun 2009 Minerba
Monday 15 Apr 2013 15:59:38
 

Aliansi Sektor Pengusaha Pertambangan saat menggelar konferensi pers di Sultan Hotel Jakarta Pusat, Senin (15/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lintas Asosiasi Sektor Pertambangan yang terdiri dari gabungan pengusaha tambang PERHAPI, APEMINDO, IMA, APBI, ASPINDO, Forum Reklamasi, dan IAGI, mengadakan Konferensi Pers terkait pelaksanaan Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Para pengusaha ini menganggap regulasi terkait Industri pertambangan masih menyisakan banyak masalah yang belum dapat diatasi oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam press conference di Asean Room Sultan Hotel Jakarta Pusat.

Ketua APEMINDO, Poltak O.P Sitanggang mengatakan bahwa, "belum harmonisnya peraturan perundangan pelaksanaan yang sudah ada saat ini, dan demi semakin baiknya industri pertambangan Indonesia di masa depan," ujarnya, Senin (15/4).

"Hal Ini pernah disampaikan Ketua Umum API-IMA, bahwa UU Minerba ini merupakan Produk Politik dan bukan keinginan pengusaha, dan penguasa daerah," ujar Martiono.

Ditambahkannya, belum tuntasnya evaluasi menyeluruh, baik secara komperhensif atas pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah berkaitan dengan Pertambangan dan Minerba saat ini dianggap menjadi salah satu faktor yang dikhawatirkan pengusaha, kami takut melanggar UU ini dan terjadi tindak pidana.

Sementara Ketua PERHAPI mengatakan bahwa, "Dampak ketidakpastian hukum ini terhadap perekonomian, dan sesuatu yang tidak pasti dalam implementasi itu akan mengurangi, keekonomian, dan bila kepastian hukum itu ada, maka pasti akan menambah keekonomian," ujar Achmad Ardianto.

Para pengusaha Tambang ini bersepakat, besok akan bertemu dengan Kementerian ESDM, dan akan terus menyuarakan permasalahan yang mereka anggap akan menganggu investasi pertambangan mereka kedepan.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > UU Minerba
 
  Putusan Sidang Rakyat: UU Minerba Harus Batal Demi Hukum untuk Keselamatan dan Kedaulatan Rakyat
  RUU tentang Perubahan Undang-Undang Minerba Disetujui Sebagai Inisiatif DPR
  Banggar Kritisi Turunnya Target PNBP Minerba
  Uji UU Minerba, Ahli: Pemurnian Produk Pertambangan Optimalkan Nilai Tambah
  Ahli: UU Minerba Tidak Bertentangan dengan Konstitusi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2