BALIKPAPAN (BeritaHUKUM.com) - Kejari melakukan penahanan kepada AHT (60th) (Direktur Utama (Dirut) PT NGM, AHT merupakan seorang pengusaha pertambangan cukup terkenal di Balikpapan yang diduga melakukan penggelapan uang uang menyewa alat berat serta melakukan perusakan alat berat jenis excavator dengan kerugian ditaksir mencapai Rp1 miliar lebih.
Pihak kejaksaan negeri (Kejari) Balikpapan menahan tersangka AHT (60). AHT yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT NGM diduga melakukan penggelapan Adanya penahanan terhadap tersangka AHT tersebut dibenarkan Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Balikpapan, Jeffry Maukar SH. “Iya benar kami telah menahan AHT seorang pengusaha asal Balikpapan,” jelas Jeffry pada Selasa (8/5), kemarin.
“Kasus yang menimpa AHT ini merupakan limpahan dari Polda Kaltim atas laporan AG dari PT BFIF karena tidak bisa menyelesaikan biaya sewa menyewa alat berat jenis excavator,” tuturnya.
Saat ini, sambung Jeffry, pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan Polda Kaltim kepada kejari Balikpapan. “Berkas-berkasnya sedang kami lengkapi supaya segera disidangkan,” kata mantan Kasi Tiga Intel Kejati Bangka Belitung.
Menurut Jeffry, tersangka AHT dijerat pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta Pasal 406 KUHP tentang Perusakan yang menyebabkan kerugian. “Saat ini kami sedang melengkapi berkas perkara AHT ini dan segera menunjuk jaksa yang akan menangani kasus ini,” pungkasnya.(kja/bhc/sya)
|