Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Tambang
Pengusaha Tambang AHT Ditahan Kejari
Friday 11 May 2012 02:15:17
 

Gedung Kejaksaan Negeri Balikpapan (Foto: Ist)
 
BALIKPAPAN (BeritaHUKUM.com) - Kejari melakukan penahanan kepada AHT (60th) (Direktur Utama (Dirut) PT NGM, AHT merupakan seorang pengusaha pertambangan cukup terkenal di Balikpapan yang diduga melakukan penggelapan uang uang menyewa alat berat serta melakukan perusakan alat berat jenis excavator dengan kerugian ditaksir mencapai Rp1 miliar lebih.

Pihak kejaksaan negeri (Kejari) Balikpapan menahan tersangka AHT (60). AHT yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT NGM diduga melakukan penggelapan Adanya penahanan terhadap tersangka AHT tersebut dibenarkan Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Balikpapan, Jeffry Maukar SH. “Iya benar kami telah menahan AHT seorang pengusaha asal Balikpapan,” jelas Jeffry pada Selasa (8/5), kemarin.

“Kasus yang menimpa AHT ini merupakan limpahan dari Polda Kaltim atas laporan AG dari PT BFIF karena tidak bisa menyelesaikan biaya sewa menyewa alat berat jenis excavator,” tuturnya.

Saat ini, sambung Jeffry, pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan Polda Kaltim kepada kejari Balikpapan. “Berkas-berkasnya sedang kami lengkapi supaya segera disidangkan,” kata mantan Kasi Tiga Intel Kejati Bangka Belitung.

Menurut Jeffry, tersangka AHT dijerat pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta Pasal 406 KUHP tentang Perusakan yang menyebabkan kerugian. “Saat ini kami sedang melengkapi berkas perkara AHT ini dan segera menunjuk jaksa yang akan menangani kasus ini,” pungkasnya.(kja/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus Tambang
 
  Mantan Direktur Utama PT Antam Ditetapkan Sebagai Tersangka
  Pengusaha Tambang AHT Ditahan Kejari
  Bupati Bima Hanya Cabut Izin Tambang Bersifat Sementara
  Tambang Nikel Ancam Ekologi Raja Ampat
 
ads1

  Berita Utama
Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional

Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional

• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2