Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Tambang
Pengusaha Tambang Keluhkan Lambatnya Birokrasi Perizinan Ekspor
Tuesday 26 Jun 2012 01:56:21
 

Ilustrasi aktifitas tambang (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Lambannya birokrasi untuk meperoleh izin rekomendasi ekspor mineral tambang. Dikeluhkan para pengusaha tambang di Indonesia.

Pasalnya, proses implementasi regulasi Peraturan Menteri ESDM tentang nilai tambah mineral memunculkan keterlibatan instansi lain di jajaran pemerintahan, yaitu Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), dalam pengaturan fiskal dan tata niaga ekspornya.

Menurut Ketua Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI), Herman Afif Kusumo, hal ini menimbulkan kegalauan bagi sebagian besar kalangan pengusaha, dimana begitu berlarutnya proses m perijinan yang sangat procedural. “Sehingga nasib pengusaha untuk melanjutkan kembali usahanya kadang menjadi tanda tanya,” ujarnya seperti dikutip dalam rilis yng diterima wartawan, Senin (25/6).

Lebih lanjut, Herman menambahkan, pihaknya berharap kepada pemerintah agar birokrasi di tingkat dirjen ke bawah tidak menimbulkan polemik mengingat strategi yang dijalankan masih belum kondusif.” Buktinya, masih lambatnya pengusaha mendapatkan rekomendasi dan perijinan dari kedua direktorat jenderal tersebut,” imbuhnya.

Untuk itu, diharapkan kedua direktorat jenderal tersebut mengambil terobosan yang konstruktif dengan cara tidak melakukan pendekatan kekuasaan namun lebih mengarah ke aspek pembinaan dan pengawasan (control/monitoring). “Sehingga dengan demikian sebenarnya tidak ada alasan untuk memperlambat ataupun mempersulit proses perizinan yang ada,” pungkas Herman. (mic/wrm)




 
   Berita Terkait > Tambang
 
  Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
  Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
  Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
  Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
  Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2