Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
UKM
Pengusaha UKM Korban Lapindo Belum Terima Ganti Rugi
2016-09-28 08:02:26
 

Anggota DPR RI dari dapil Jatim I Bambang Haryo Soekartono.(Foto: kresno/iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Para pengusaha UKM yang menjadi korban lumpur di Sidoarjo, Jatim, hingga kini belum mendapat ganti rugi. Pemerintah sempat menjanjikan alokasi ganti rugi dalam APBN 2015 dan 2016. Ternyata, janji itu tak pernah terealisasi. Padahal, MK dalam putusannya tahun 2013 telah mengamanatkan agar pemerintah segera melunasi ganti rugi khusus untuk para pelaku UKM.

Demikian diungkapkan Anggota DPR RI dari dapil Jatim I Bambang Haryo Soekartono, saat dihubungi Senin (26/9). "Ada 30 pengusaha UKM yang belum menerima ganti rugi dari pemerintah. Padahal, mereka jelas menjadi korban yang usahanya tertimbun luapan lumpur. Mereka sebenarnya berjasa telah membuka begitu banyak lapangan kerja untuk masyarakat setempat," ujar Bambang.

Kini, para pengusaha UKM itu, lanjut Bambang, sudah jatuh miskin dan tak berdaya secara ekonomi. Sebagian sakit-sakitan dan bahkan ada yang sudah meninggal dunia. Mereka tak mampu lagi membuka usaha baru. Lahan usaha yang sudah tenggelam ditelan lumpur, tentu menenggelamkan harapan para pengusaha UKM tersebut. Utang perbankan tak mampu dilunasi dan piutang mereka juga tak dapat ditagih.

"Segera ganti kerugian mereka. Presiden Jokowi juga tidak konsisten dengan ucapannya yang akan mengganti semua kerugian warga dan pengusaha terdampak lumpur. Apa perlu menunggu Prabowo Subiyanto jadi presiden supaya supaya mereka mendapat ganti rugi?" kelakar Anggota Komisi VI DPR itu, penuh tanda tanya.

Politisi Partai Gerindra ini, menjelaskan, ada Rp 700 miliar, nilai ganti rugi untuk para pengusaha UKM yang belum direalisasikan pemerintah. Ia berharap, pemerintah bisa terus mendesak PT. Lapindo Brantas yang merupakan perusahaan Grup Bakri, untuk segera memberi ganti rugi.

"Sebenarnya pemerintah ingin mengalokasikan ganti rugi dalam APBN 2015. Tapi, kemudian mundur sampai APBN 2016. Ironisnya, dalam APBN 2016 dan RAPBN 2017 juga tidak dianggarkan," kilah Bambang lagi. Dia mengaku, sudah sering bersuara keras dan kritis kepada pemerintah untuk membantu masyarakat terdampak lumpur tersebut.(mh/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > UKM
 
  Zulhas Terbitkan Permendag 31/2023, RR: Pedagang Pribumi Dirugikan!
  Kemenkop-UKM Jalin Kemitraan dengan Masjid Istiqlal untuk Pemberdayaan UMKM
  Berikan Kemudahan Standardisasi Produk UMKM
  Kerjasama Intensif ICSB dan Al Azhar, Kembangkan Riset Muslimpreneurship
  Legislator Nilai Pemerintah Tidak Serius Bina Koperasi dan UKM
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2