Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Penipuan
Penipu 1,82 M Dituntut 3 Tahun Penjara
Tuesday 30 Oct 2012 01:00:50
 

Pengadilan Negeri Sinjai (Foto: Ist)
 
SULSEL, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Sinjai, Kamis (25/10) telah menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan terkait kasus tindak pidana penipuan dengan terdakwa Suharti Binti H. Batong yang telah merugikan para saksi korban dengan nilai mencapai Rp 1.825.000.000, (satu milyar delapan ratus dua puluh lima juta ribu rupiah), demikian seperti yang dikatakan Kejari Sinjai, Prima Idwan Marza, SH. M.Hum, kepada tim redaksi website Kejaksaan RI, Senin (29/10).

Dijelaskannya, terdakwa dituntut selama 3 tahun penjara oleh tim JPU Kejari Sinjai. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Prima Idwan Mariza, SH, MH yang juga merupakan Kejari Sinjai. Kemudian Abd. Rasyid, SH, MH dan Hj. Rinawati Dahlan, SH sebelumnya juga telah mendakwa terdakwa dengan dakwaan pertama Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam perkara tersebut terdapat barang bukti berupa beberapa lembar kwitansi penerimaan uang dari korban, beberapa lembar surat pernyataan terdakwa kepada para korban tentang janji dan kesediaan terdakwa untuk mengembalikan uang kepada para korban.(rd/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2