Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Penipuan
Penipu 1,82 M Dituntut 3 Tahun Penjara
Tuesday 30 Oct 2012 01:00:50
 

Pengadilan Negeri Sinjai (Foto: Ist)
 
SULSEL, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Sinjai, Kamis (25/10) telah menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan terkait kasus tindak pidana penipuan dengan terdakwa Suharti Binti H. Batong yang telah merugikan para saksi korban dengan nilai mencapai Rp 1.825.000.000, (satu milyar delapan ratus dua puluh lima juta ribu rupiah), demikian seperti yang dikatakan Kejari Sinjai, Prima Idwan Marza, SH. M.Hum, kepada tim redaksi website Kejaksaan RI, Senin (29/10).

Dijelaskannya, terdakwa dituntut selama 3 tahun penjara oleh tim JPU Kejari Sinjai. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Prima Idwan Mariza, SH, MH yang juga merupakan Kejari Sinjai. Kemudian Abd. Rasyid, SH, MH dan Hj. Rinawati Dahlan, SH sebelumnya juga telah mendakwa terdakwa dengan dakwaan pertama Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam perkara tersebut terdapat barang bukti berupa beberapa lembar kwitansi penerimaan uang dari korban, beberapa lembar surat pernyataan terdakwa kepada para korban tentang janji dan kesediaan terdakwa untuk mengembalikan uang kepada para korban.(rd/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2