Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Penipuan
Penipu Wagub Divonis 34 Bulan Penjara
Wednesday 10 Oct 2012 08:41:38
 

Pengadilan Negeri Manokwari (Foto: Ist)
 
MANOKWARI, Berita HUKUM - Terdakwa Yohan Dwi Hartono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari, Kamis (4/10) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Wakil Gubernur Papua Barat Rahimin Katjong. Terdakwa terbukti menipu Wagub Papua Barat sebesar Rp 750 juta.

Majelis Hakim yang diketuai Tarima Saragih, SH menjatuhkan vonis 2 tahun 10 bulan terhadap terdakwa. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, terdakwa dihadapan Majelis Hakim langsung menyatakan menerima hukuman tersebut. Sementara JPU, Lan Woretma, SH masih menyatakan pikir-pikir.

Dalam menjalankan aksinya, terdakwa mengaku sebagai wakil dari penyandang dana untuk pembiayaan proses Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur se-Indonesia. Kepada korban, terdakwa berjanji akan membantu mencairkan dana sebesar Rp 150 milyar.

Pertemuan antara terdakwa dengan korban difasilitasi oleh salah seorang saksi dan berlangsung di kediaman korban di Kompleks Kampung Ambon, Manokwari. Untuk meyakinkan korban, terdakwa membuat surat permohonan pencairan dana tersebut dan surat perjanjian.

Namun sebelum mencairkan dana sebesar Rp 150 milyar tersebut, terdakwa meminta sejumlah uang untuk proses pencairan. Berharap dana tersebut cair, korban menyerahkan uang kepada terdakwa dalam empat tahap. Semuanya berjumlah Rp 750 juta.(rd/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2