JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi sebentar lagi akan kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013, Selasa (26/2).
Agenda sidang yakni putusan dikabulkannya atau menolak permohonan yang dalam gugatan terdaftar dengan nomor: 43/Pilgub/Kpts.a/KPU-Prov-025/I/2013 yang diantara materi gugatan Ilham Arief Sirajuddin - Abdul Aziz Qahar Mudzakar (IA) yaitu mengajukan permohonan ulang di 13 Kabupaten/Kota Sulawesi Selatan.
Sebagaimana diketahui perolehan suara Pilgub Sulsel Makasar, nomor urut 1 Ilham Arief Sirajuddin - Abdul Aziz Qahar Mudzakar (IA) memperoleh 1.785.580 suara, atau (41,57%), nomor urut 2 Syahrul Yasin Limpo - Agus Arifin Nu'mang (Sayang) memperoleh 2.251.407 suara, atau (52,42%), dan nomor urut 3 Andi Rudiyanto Assapa - Andi Nawir (Garuda-Na) memperoleh 257.973 suara, atau (5,53%).
Sementara itu dari informasi yang dihimpun Pewarta BeritaHUKUM.com, suasana penjagaan di Gedung Mahkamah Konstitusi sangat ketat, dari Korps Brimob diterjunkan 80 personil untuk mengamankan. Di luar gedung sekitar ratusan massa berkumpul, yang lainnya terpisah-pisah hingga ke seberang jalan raya Medan Merdeka Jakarta Pusat. Setiap pengunjung yang masuk ke Gedung MK diperiksa Pamdal MK dengan seksama.
"Dari Brimob ada 80 personel, belum dari Polda Metro Jaya, Intelijen dan yang lainnya," kata seorang sumber yang tak ingin namanya dipublikasikan.(bhc/mdb) |