Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Cyber Crime
Penjahat Cyber Dompleng Video Panas Rita Ora
Tuesday 21 May 2013 20:34:20
 

Rita Ora.(Foto: Ist)
 
INGGRIS, Berita HUKUM - Lagi-lagi, video panas seorang artis jadi alat untuk memancing korban kejahatan cyber. Kali ini yang namanya dicatut adalah Rita Ora, selebritis asal Inggris.

Menurut laporan Symantec.com, dihost di situs hosting web gratis, situs jebakan ini mendorong pengguna untuk login ke Facebook, dan menyebut video tersebut sebagai 'social plugin'.

Halaman phising tersebut berisi gambar video YouTube palsu Rita sebagai latar belakang. Judul video yang dimaksud digambarkan sebagai sebuah video dewasa dari Rita Ora

Situs phising ini lantas memberi kesan bahwa pengguna dapat melihat video yang ditampilkan di latar belakang ketika login kredensial dimasukkan. Pada kenyataannya, setelah login kredensial dimasukkan, pengguna diarahkan kembali ke situs sah yang berisi gambar dewasa Rita Ora.

Tujuan mengarahkan kembali pengguna ke situs yang berisi gambar dari video tersebut adalah untuk meyakinkan mereka bahwa login sah sekaligus untuk menghindari kecurigaan.

"Padahal nyatanya, pengguna telah menjadi korban situs phising bila memasukan login kredensial mereka dan phishers akan mencuri informasi mereka untuk tujuan pencurian identitas," lanjut Symantec.

Pengguna internet disarankan untuk mengikuti hal-hal di bawah ini untuk menghindari serangan phising:

- Tidak mengklik tautan yang mencurigakan dalam email.
- Tidak memberikan informasi pribadi apapun saat menjawab email yang tidak jelas asal usulnya.
- Tidak memasukan informasi pribadi di halaman atau layar pop-up.
- Pastikan website terenkripsi dengan sertifikat SSL dengan melihat lambing gembok, 'https', atau address bar berwarna hijau ketika memasukan informasi pribadi atau keuangan.
- Gunakan software keamanan yang komprehensif yang melindungi Anda dari penipuan phising dan penipuan jejaring sosial.
- Hati-hati saat mengklik tautan menarik yang dikirim melalui email atau diposting pada jejaring sosial.(smc/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Cyber Crime
 
  Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
  Jerman Mulai Selidiki Dugaan Serangan Siber oleh Rusia
  2 Pelaku Tindak Pidana Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Bareskrim Polri
  Biro Paminal Divpropam Susun SOP Patroli Siber, Pengamat Intelijen: Upaya Menuju Polri Presisi
  Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2