JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya/Jayakarta Kolonel Arh Herwin Budi Saputra mengklarifikasi soal adanya video viral di media sosial (medsos), terlihat kendaraan mobil jenis Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK warna putih yang dikemudikan anggota TNI AD berpakaian dinas PDL Loreng di depan Tol Koja Barat-Jakarta Utara, yang hendak mengantar orang sakit ke Rumah Sakit (RS), dikepung beberapa orang Debt Collector (penagih hutang).
Pihak Kodam Jaya setelah mendapat informasi terkait adanya video yang viral di media sosial group WhatsApp, segera melaksanakan pengumpulan keterangan.
"Kami sudah ketahui bahwa anggota TNI AD yang mengemudikan mobil jenis Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK Warna Putih tersebut, atas nama Serda Nurhadi adalah Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502 dan pemilik kendaraan, atas nama Nara, pekerjaan Wirausaha yang tinggal di Jl. Jati II no.60 RT. 01/05 Kelurahan Sungai Bambu Tanjung Priok," kata Kapendam Jaya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/5)
Herwin menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, tanggal 6 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 WIB. Pada saat Serda Nurhadi berada di Kantor Kelurahan Semper Timur dan ada laporan dari anggota PPSU/Satpol PP, Muh. Abduh bahwa melihat ada kendaraan yang dikerubuti (dikepung) oleh kelompok orang sehingga menyebabkan kemacetan di jalan raya.
"Kurang lebih 10 orang, kemudian di dalam mobil tersebut ada anak kecil dan seorang yang sakit (om dan Tante N), sehingga anggota Babinsa tersebut berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih supir mobil untuk mengantar ke Rumah Sakit melalui jalan Tol Koja Barat, namun dikerubuti oleh beberapa orang Debt Collector, karena kondisi kurang bagus maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa orang Debt Collector," jelas Kapendam Jaya.
"Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil untuk membantu warga yang sedang sakit untuk dibawa ke RS dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah," tambah Kapendam Jaya.
Kapendam Jaya juga menegaskan, Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak Debt Collector yang secara arogan untuk mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh Serda Nurhadi yang menjalankan tugasnya sebagai Babinsa, yang akan menolong warga yang sedang sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di Rumah Sakit.
"Mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHP, dimana pasal 365 KUHP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa,sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHAP dan permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut," tegas Kapendam Jaya.(pen/bh/amp) |