Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
TNI
Penjelasan Kodam Jaya Soal Video Viral Anggota Babinsa Selamatkan Warga dari 'Debt Collector'
2021-05-09 15:57:35
 

Foto hasil tangkapan layar dari video viral terkait upaya penyelamatan oleh anggota Babinsa TNI Angkatan Darat terhadap warga yang sakit.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya/Jayakarta Kolonel Arh Herwin Budi Saputra mengklarifikasi soal adanya video viral di media sosial (medsos), terlihat kendaraan mobil jenis Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK warna putih yang dikemudikan anggota TNI AD berpakaian dinas PDL Loreng di depan Tol Koja Barat-Jakarta Utara, yang hendak mengantar orang sakit ke Rumah Sakit (RS), dikepung beberapa orang Debt Collector (penagih hutang).

Pihak Kodam Jaya setelah mendapat informasi terkait adanya video yang viral di media sosial group WhatsApp, segera melaksanakan pengumpulan keterangan.

"Kami sudah ketahui bahwa anggota TNI AD yang mengemudikan mobil jenis Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK Warna Putih tersebut, atas nama Serda Nurhadi adalah Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502 dan pemilik kendaraan, atas nama Nara, pekerjaan Wirausaha yang tinggal di Jl. Jati II no.60 RT. 01/05 Kelurahan Sungai Bambu Tanjung Priok," kata Kapendam Jaya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/5)

Herwin menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, tanggal 6 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 WIB. Pada saat Serda Nurhadi berada di Kantor Kelurahan Semper Timur dan ada laporan dari anggota PPSU/Satpol PP, Muh. Abduh bahwa melihat ada kendaraan yang dikerubuti (dikepung) oleh kelompok orang sehingga menyebabkan kemacetan di jalan raya.

"Kurang lebih 10 orang, kemudian di dalam mobil tersebut ada anak kecil dan seorang yang sakit (om dan Tante N), sehingga anggota Babinsa tersebut berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih supir mobil untuk mengantar ke Rumah Sakit melalui jalan Tol Koja Barat, namun dikerubuti oleh beberapa orang Debt Collector, karena kondisi kurang bagus maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa orang Debt Collector," jelas Kapendam Jaya.

"Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil untuk membantu warga yang sedang sakit untuk dibawa ke RS dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah," tambah Kapendam Jaya.

Kapendam Jaya juga menegaskan, Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak Debt Collector yang secara arogan untuk mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh Serda Nurhadi yang menjalankan tugasnya sebagai Babinsa, yang akan menolong warga yang sedang sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di Rumah Sakit.

"Mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHP, dimana pasal 365 KUHP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa,sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHAP dan permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut," tegas Kapendam Jaya.(pen/bh/amp)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2