Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
Penomoran PKPU Sebatas Administrasi
2018-06-16 05:58:15
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Eksekutif Kolegium Jurist (KJ) Institute, Ahmad Redi menerangkan proses pengundangan suatu aturan di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) hanya sebatas administrasi semata. Oleh karenanya tidak tepat apabila kementerian tersebut melakukan penilaian atas substansi sebuah aturan hingga tidak berkenan melakukan penomoran.

"Jadi penolakan pengundangan diberita negara tidak jadi kewenangan Kemenkumham, karena itu hanya aspek prosedural," ujar Redi saat memimpin rombongan KJ Institute beraudiensi dengan KPU di Jakarta Jumat (8/6) lalu.

Redi lantas mengatakan bahwa kewenangan untuk menilai substansi sebuah peraturan ada dibawah kewenangan Mahkamah Agung (MA). Dan sikap menunda penomoran suatu peraturan justru membuat peluang masyarakat untuk mengajukan uji materi atau judicial review (JR) ke MA menjadi terhambat. "Dan kita jadi tidak tahu apa benar ini bertentangan dengan UU," lanjut Redi.

Redi pun mengingatkan akibat yang timbul dari penolakan Kemenkumham menomorkan suatu peraturan, salah satunya potensi untuk digugat ke Ombudsman RI dengan tuduhan tidak menjalankan aturan sebagai mestinya. "Ini bisa dianggap maladministrasi karena tidak mau mengundangkan," tambah Redi.

Juga menurut Redi, Kemenkumham berpotensi melanggar UU 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan apabila dalam 10 hari pengajuan penomoran suatu peraturan tidak juga ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. "Semua pelayanan publik oleh negara itu maksimal 10 hari," tutur Redi.

Ketua KPU Arief Budiman mengucapkan terimakasih atas penjelasan dan pemaparan yang disampaikan KJ Institute. Dia mengatakan bahwa informasi yang disampaikan menambah pengetahuan lembaganya serta menunjukkan keinginan kuat dari masyarakat serta kelompok lainnya untuk mengatur pembatasan bagi calon legislatif mantan terpidana korupsi, kekerasan terhadap anak serta bandar narkoba. "KPU bertambah lagi semangatnya," pungkas Arief. (hupmas kpu dianR/bh/sya)




 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2