JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Eksekutif Kolegium Jurist (KJ) Institute, Ahmad Redi menerangkan proses pengundangan suatu aturan di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) hanya sebatas administrasi semata. Oleh karenanya tidak tepat apabila kementerian tersebut melakukan penilaian atas substansi sebuah aturan hingga tidak berkenan melakukan penomoran.
"Jadi penolakan pengundangan diberita negara tidak jadi kewenangan Kemenkumham, karena itu hanya aspek prosedural," ujar Redi saat memimpin rombongan KJ Institute beraudiensi dengan KPU di Jakarta Jumat (8/6) lalu.
Redi lantas mengatakan bahwa kewenangan untuk menilai substansi sebuah peraturan ada dibawah kewenangan Mahkamah Agung (MA). Dan sikap menunda penomoran suatu peraturan justru membuat peluang masyarakat untuk mengajukan uji materi atau judicial review (JR) ke MA menjadi terhambat. "Dan kita jadi tidak tahu apa benar ini bertentangan dengan UU," lanjut Redi.
Redi pun mengingatkan akibat yang timbul dari penolakan Kemenkumham menomorkan suatu peraturan, salah satunya potensi untuk digugat ke Ombudsman RI dengan tuduhan tidak menjalankan aturan sebagai mestinya. "Ini bisa dianggap maladministrasi karena tidak mau mengundangkan," tambah Redi.
Juga menurut Redi, Kemenkumham berpotensi melanggar UU 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan apabila dalam 10 hari pengajuan penomoran suatu peraturan tidak juga ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. "Semua pelayanan publik oleh negara itu maksimal 10 hari," tutur Redi.
Ketua KPU Arief Budiman mengucapkan terimakasih atas penjelasan dan pemaparan yang disampaikan KJ Institute. Dia mengatakan bahwa informasi yang disampaikan menambah pengetahuan lembaganya serta menunjukkan keinginan kuat dari masyarakat serta kelompok lainnya untuk mengatur pembatasan bagi calon legislatif mantan terpidana korupsi, kekerasan terhadap anak serta bandar narkoba. "KPU bertambah lagi semangatnya," pungkas Arief. (hupmas kpu dianR/bh/sya)
|