Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pariwisata
Pentingnya Sosialisasi Geopark Kaldera Toba untuk Masyarakat Sekitar sebagai Icon Dunia
Wednesday 11 Feb 2015 17:26:10
 

Kawasan "Geopark Kaldera Toba" meliputi 4 geosite yang tersebar di kawasan Danau Toba.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Nama Geopark Kaldera Toba (GKT) telah diputuskan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/404/KPTS/2013 pada tanggal 26 Juni 2013. Bahkan di bulan April 2015 ini adalah kunjungan tim penilai (Assesor) dari GGN—UNESCO ke lokasi geo-area dan geo-site Geopark Toba, dan bulan September adalah finalisasi penentuannya dalam sidang resmi Asia Pacific Geopark Network (APGN) di Jepang.

“Salah seorang penggiat Geopark Toba RE Nainggolan dalam pertemuan yang diadakan dikediaman Nelson Matondang, mengatakan Geopark kawasan danau toba merupakan konsep manajemen budaya, lingkungan, pendidikan, penelitian dan hidrologi melalui observasi. Harapan masyarakat menjadi utama dan menjadi pusat pendidikan dan penelitian. Dalam hal ini maka upaya yang dilakukan selama geopark kawasan danau toba adalah melakukan sosialisasi geopark untuk masyarakat sekitarnya, mendorong percepatan sekretariatan geopark bersama pemerintah untuk melakukan perceptan geopark, “katanya di Medan, Selasa (10/2).

Lundu Panjaitan yang hadir dipertemuan tersebut juga menyampaikan hal-dari aspek social cultural bagaimna membangun danau toba kembali ke aslinya, membangun masyarakat Samosir dengan melakukan pendekatan yaitu merubah mindset masyarakat itu sendiri, dengan mengajak masyarakat menjadi penggerak turis saat pick season di bulan Juni setelah habis masa panen.

“Penggalangan persatuan dan penyatuan persepsi sebaiknya diutamakan agar jangan ada masalah dikemudian hari atau ketika program ini akan dimulai, “ucap Hendra Silitonga bersama rekan-rekan dari LSM Perintis.

Sementara, Ketua Umum Forum Intelektual Harapan Anak Negeri Batak, Zakarias Situmorang juga berpendapat sama, agar sosialisaai menjadi hal yang perioritas dan setidaknya ini dapat dilakukan dalam waktu dekat, serta menciptakan semisal icon (simbol) pemahanan tentang Geopark itu sendiri.

“Hal senada dikatakan Janner Simarmata, pemahaman masyarakat apa itu geopark kaldera Toba adalah yang paling penting. Karena tim UNESCO akan melihat hal ini, untuk dijadikan langkah apakah kaldera Toba bisa sebagai GGN. Oleh karenanya, setiap elemen masyarakat harus melakukan sosialisasi ini, agar geopark kaldera Toba bisa terwujud, “ujar Janner sekum Forum IHAN BATAK.(rls/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pariwisata
 
  Penurunan Pariwisata di Bali Berdampak Besar Terhadap Ekonomi Masyarakat
  Maksimalkan Potensi Pariwisata, Komisi IV DPRD Kaltim Studi Banding ke Jawa Barat
  Pak Jokowi, Pariwisata Indonesia Juga Semakin Gak Beres Nih
  Sensasi Menjelajah Lautan dengan De' Kartini
  Menpar Memberikan Penghargaan Uang Tunai Jutaan Rupiah dalam APWI 2018
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2