JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia mulai membuka dan mengumumkan tender pengadaan barang untuk Tahun Anggaran 2021. Hal itu seperti diumumkan di situs resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kemenkumham pada laman lpse.kemenkumham.go.id, Kamis (17/12).
Pantauwan pewarta BeritaHUKUM.com, tender pengadaan barang di laman LPSE tersebut didominasi dengan tender paket pengadaan bahan makanan yang dialokasikan untuk para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), seperti pada Lapas Kelas 1 Tangerang dan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Menurut pengumuman tender dalam laman LPSE itu disebutkan bahwa tender pengadaan bahan makanan untuk WBP Lapas Kelas 1 Tangerang dibuat pada 10 Desember 2020 lalu.
Berdasarkan hal tersebut, dikatakan pengadaan dengan Kode Tender 15563252 itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Tahun Anggaran APBN 2021, Nilai Pagu Paket Rp 17.729.145.000,00," tulis informasi LPSE tersebut.
Sementara, pada Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang di laman LPSE tersebut tertulis “Pengadaan Bahan Makanan Untuk Narapidana/Tahanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang Tahun Anggaran 2021”.
Tender pengadaan tersebut mulai diumumkan di laman LPSE tersebut pada 7 Desember 2020 lalu dengan sumber anggaran dari APBN 2021. Disebutkan juga untuk nilai pagu paket sebesar Rp 21.615.300.000,00.
Diketahui tahap tender hingga saat ini sudah memasuki proses upload dokumen penawaran dari perusahaan peserta yang mengikutinya.
Adapun, jika nilai pagu paket kedua tender pengadaan barang tersebut dijumlahkan angkanya mencapai Rp 39.344.445.000,00 atau setara hampir Rp 40 Miliar.
Diketahui, dalam pengumuman atau informasi tender pengadaan tersebut yang mana pengadaan bahan makanan untuk memenuhi kebutuhan WBP tidak disebutkan secara rinci terkait periode waktunya.
Pewarta BeritaHUKUM.com berupaya menghubungi Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rika Aprianti, guna mengkonfirmasi pengadaan tender tersebut.
Wanita lulusan Akademi Ilmu Pemasyarakatan ini mengatakan jika pengadaan tersebut untuk memenuhi kebutuhan makan para WBP dalam jangka waktu setahun. “Untuk 1 tahun,” kata Rika lewat pesan singkatnya pada, Rabu (16/12) malam.
Sementara, ketika ditanya lagi upaya yang sudah dilakukan Ditjenpas guna memastikan proses tender tersebut terlaksana sesuai prosedur,secara transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Ditjenpas tidak juga memberikan penjelasan hingga berita ini ditayangkan. (bh/mos) |