Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
UKM
Penurunan Bunga KUR Belum Naikkan Daya Saing UKM
Monday 19 Oct 2015 19:12:15
 

Ilustrasi. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penurunan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari sekitar 22 persen menjadi 12 persen belum cukup menaikkan daya saing UKM. Yang paling penting sebetulnya keleluasaan akses mendapatkan KUR itu sendiri yang banyak dikeluhkan para pelaku UKM.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan, Jumat (16/10). Heri mengungkapkan, selama ini justru pelaku UKM kesulitan mengakses KUR, karena belum bankable. Pasalnya, pelaku UKM sulit memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan perbankan. Akibatnya penyaluran KUR belum optimal dan masih di bawah 5 persen.

“Itu masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Dari tahun ke tahun masalah ini belum terpecahkan. Bank-bank yang selama ini diberi subsidi KUR masih mensyaratkan kriteria yang menyulitkan. Karena itu, selain harus menambah bank penyalur KUR, pemerintah mesti memikirkan paket untuk mempermudah akses KUR. Dengan begitu, KUR akan lebih terasa dampaknya. Penambahan itu juga bisa mempercepat penyaluran KUR kepada debitur yang selama ini dianggap belum bankable.”

Dijelaskan Anggota F-Gerindra itu, data dari Komite KUR hingga 2014 ternyata hanya ada tujuh bank nasional yang menyalurkan KUR, yaitu BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, Bukopin, Bank Syariah Mandiri, dan BNI Syariah. Total kucuran dana KUR mencapai Rp152,71 triliun. Heri berharap, penyaluran KUR agar lebih ekspansif dan merata. KUR yang selama ini disalurkan lebih banyak untuk sektor pertanian dan perdagangan. Sebarannya pun masih terkonsentrasi di Jawa.

“Padahal saat ini pemerintah telah memberdayakan Jamkrindo dan Askrindo untuk mendorong perbankan melakukan pemerataan penyaluran kredit ke seluruh wilayah Indonesia sebagai lembaga penjamin KUR,” ujar Heri. Seraya menambahkan, “Perbankan tidak perlu ragu karena ada uang jaminannya. Dalam proposal PMN 2016 kedua BUMN itu telah mendapatkan penyertaan negara masing-masing Rp500 miliar.”

Dana PMN tersebut, lanjut Heri, untuk menambah modal kedua BUMN dalam mendukung penjaminan KUR. Heri mempertanyakan bila hingga kini para pelaku UKM masih kesulitan mengakses KUR, tak ada gunanya Komisi VI menyetujui penyaluran PMN kepada dua lembaga penjamin tersebut. Akses modal sangat dibutuhkan para pelaku UKM. Dan itulah yang menjadi stimulus dalam membangkitkan perekonomian nasional yang saat ini kian terpuruk.

“Saat ini lebih dari 60 persen penduduk bergantung kepada kelompok UKM. Dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional di atas 50 persen. Tentunya perihal ini harus direspon pemerintah dan lembaga penjaminan yang ditunjuk secara serius,” tutup politisi dari dapil Jabar IV ini.(mh/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > UKM
 
  Zulhas Terbitkan Permendag 31/2023, RR: Pedagang Pribumi Dirugikan!
  Kemenkop-UKM Jalin Kemitraan dengan Masjid Istiqlal untuk Pemberdayaan UMKM
  Berikan Kemudahan Standardisasi Produk UMKM
  Kerjasama Intensif ICSB dan Al Azhar, Kembangkan Riset Muslimpreneurship
  Legislator Nilai Pemerintah Tidak Serius Bina Koperasi dan UKM
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2