Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Penusukan
Penusukan Sugeng Waras adalah Tindakan Pengecut dan Menciderai Demokrasi!
2022-12-31 13:53:18
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi penusukan terhadap Kolonel (Purn) Sugeng Waras tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun.

Menurut tokoh nasional dan aktivis Rizal Ramli, tindakan biadab yang dilakukan oleh orang tak dikenal ini pun sebagai wujud demokrasi yang benar-benar sudah terciderai.

Apalagi bila aksi penusukan ini dikait-kaitkan dengan sikap kritis Sungeng Waras terhadap pemerintahan.

"Penusukan Kolonel (Purn) Sugeng Waras, mantan Dosen Seskoad yang kritis terhadap penyimpangan-penyimpangan kenegaraan adalah tindakan pengecut dan menciderai demokrasi," tegas Rizal Ramli kepada redaksi, Sabtu (31/12).

Sugeng ditusuk orang tak dikenal saat berada di Cimahi, Jawa Barat, Kamis (29/12). Sugeng mengalami luka tusuk di bagian kedua kakinya.

Rizal Ramli pun mendesak kepada aparat kepolisian untuk segera menangkap dalang di balik penusukan Sugeng Waras.

Sementara itu, kepolisian dari Polda Jawa Barat memastikan masih mendalami identitas pelaku penusukan Sugeng Waras.

Kasus penusukan terhadap Ketua Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) Kolonel Purnawirawan Sugeng Waras di Kota Cimahi, Jabar.

Purnawirawan TNI Kolonel (Purn) Sugeng Waras diduga menjadi korban penusukan saat tengah mengendarai mobilnya pada Kamis (29/12) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah perumahan, Kota Cimahi, Jabar.

Korban saat itu diserang oleh orang tak dikenal (OTK). Pelaku melakukan penusukan setelah memecahkan kaca mobil Sugeng. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya serius menangani kasus tersebut.

"Masih kami dalami," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.

Hal senada juga diungkapkan oleh Syahganda Nainggolan, Penusukan terhadap Kolonel (Purn) Sugeng Waras merupakan tindakan barbar dalam menghadapi lawan politik dan mencederai hukum di Indonesia.

"Cara-cara barbar menghadapi lawan politik," kata Ketua Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan, Jumat (30/12).

Pemusukan terhadap Kolonel (Purn) Sugeng Waras, kata Syahganda merupakan ciri-ciri antidemokrasi yang terus bertahan di Indonesia.

"Penusukan ini menciderai kepastian hukum di Indonesia," paparnya.

Di mata Syahganda, Sugeng Waras merupakan purnawirawan yang energik dan cinta Tanah Air. Sugeng dikenal membangun organisasi masyarakat Forum Purnawirawan Perjuangan Indonesia (FPPI) sebagai upaya meneruskan komitmen kebangsaannya setelah purna tugas.

"Sebagaimana dikenal dalam istilah 'old soldier never die'. Kami berdoa semoga Sugeng Waras segera pulih dan aktif kembali membuat tulisan-tulisan yang kritis," tutupnya.(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2