Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPK
Penyadapan KPK Tak Boleh Langgar HAM
2017-09-28 06:19:03
 

Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman.(Foto: andri/hr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR RI dengan KPK, kewengan penyadapan KPK menjadi poin penting yang digaris bawahi. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman menekankan agar kewenangan penyadapan KPK yang diatur dalam SOP tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Karena menurut Benny, penyadapan berkaitan erat dengan hak asasi manusia dan penghormatan harkat dan martabat pribadi disetiap manusia.

Komisi III DPR RI juga mendesak Pimpinan KPK agar dalam melaksanakan kewenangan penindakan secara transparan, profesional, dan akuntable. Namun Benny menyampaikan dukungannya pada kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK, karena itu adalah senjata pamungkas bagi KPK untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.

"Meskipun demikian kita meminta KPK untuk menggunakan kewenangan tersebut secara transparan, secara akuntable dan juga secara profesional, untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, dan disamping itu tentunya untuk menghormati Hak Asasi Manusia (HAM)," ungkap Benny di ruang sidang Komisi III, Selasa (26/9) malam.

Dia menjelaskan bahwa prinsip-prinsip dan asas penegakan hukum yang diatur dalam UU KPK harus ditaati, seperti asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas proporsionalitas, dan juga asas penegakan hukum.

Benny menjelaskan, Komisi III juga meminta KPK memperhatikan lima asas yang telah menjadi landasan institusi itu seperti kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas untuk menggunakan kewenangan yang luar biasa yaitu penyadapan dan OTT.

Komisi III juga meminta KPK melaksanakan kewenangan koordinasi dan supervisi dalam pemberantasan korupsi dengan melakukan kerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Benny menilai tidak mungkin pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa berhasil diatasi tanpa melibatkan institusi Kepolisian dan Kejaksaan.

Selain itu Komisi III juga meminta KPK jangan terlalu lama menetapkan seseorang menjadi tersangka, sehingga harus cepat demi kepastian hukum, menghargai hak asasi dan juga menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi.

Benny menegaskan jangan sampai ada seorang tersangka ditetapkan lebih dari satu tahun sehingga pihaknya meminta supaya sesegera mungkin seseorang yang ditetapkan tersangka langsung, dan tidak lama kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.(eko/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2