JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Penyanyi dangdut Citra Yunitasari (33) ditangkap petugas Polsek Metro Sawah Besar dalam kamar kosnya di Big Aplle Residence, Mangga Besar, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1) siang. Saat ditangkap, ia tengah asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu bersama seorang teman prianya yang diketahui bernama Foe Susanto.
Mantan pacar Saipul Jamil ini pun langsung digelandang ke Mapolsek Sawah Besar, saat itu juga. Dari penggerebegan ini, polisi juga menemukan serta menyita barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), korek api dan sisa sabu seberat satu gram. Saat penangkapan itu, Foe Susanto sempat berusaha menghilangkan barang bukti sabu dengan menyiramnya dengan air.
Untuk mengembangkan pemeriksaan kasus ini, Polres Metro Jakarta Pusat langsung mengambil alih. Penggerebegan tersebut dilakukan polisi, setelah menerima laporan dari masyarakat. "Setelah ditangkap, mereka jalani tes urin dan hasilnya positif," kata Kepolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Angesta Romano Yoyol kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (16/1).
Menurut Yoyol, setelah penangkapan ini, petugas langsung mengembangkan hasil penangkapan Citra. Pasalnya, ia diduga berkaitan dengan penangkapan tersangka BH yang ditangkap di tempat yang berbeda. BH ditangkap, karena memiliki 1.800 butir esktasi. "Tersangka Citra diancam dengan hukuman penjara selama empat tahun penjara," imbuhnya.
Citra Yunitasari merupakan pedangdut kelahiran Surabaya, Jawa Timur, 5 Juni 1979. Citra terkenal dengan sebutan si Ratu Goyang Maut, sesuai single hitsnya yang terkenal. Sebelumnya, Citra juga sempat membuat heboh publik dengan foto-foto syurnya di dunia maya yang beredar pada 2007 lalu. Setelah jarang tampil di panggung, janda satu anak ini lebih aktif sebagai pengusaha hingga tertangkap.(dbs/irw)
|