Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    

Penyanyi R&B Dituntut Akibat Lempar Botol Air
Tuesday 15 Nov 2011 21:19:37
 

Patti LaBelle (Foto: Topnews.in)
 
NEW YORK (BeritaHUKUM.com) – Penyanyi R&B Patti LaBelle mengeluarkan makian dan melempar botol air minum ke arah seorang perempuan dan anaknya yang berusia 18 bulan dalam sebuah perselisihan di lobi sebuah apartemen.

Seperti dilansir kantor berita Associated Press, Selasa (15/11), hal itu terungkap dalam tuntutan yang diajukan Kevin dan Roseanna Monk, perempuan yang diserang LaBelle. Pasangan itu tinggal di apartemen tempat LaBelle menetap saat tampil dalam pertunjukkan Broadway Fela pada 2010 lalu.

Kuasa hukum pasangan Monk, Samuel L Davis mengatakan, LaBelle memarahi Roseanna Monk, karena membiarkan balitanya berjalan sendirian saat Monk sedang mengambil kopor dari mobilnya pada 11 November 2010.

Setelah mengangkat anaknya dan mengatakan kepada LaBelle bahwa itu bukan urusannya, LaBelle mengamuk dan melemparkan botol minuman ke arahnya sembari mengeluarkan serangkaian makian. Saat anak balita itu menangis, LaBelle berusaha memukul ibu balita tersebut.(mic/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2