Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    

Penyanyi R&B Dituntut Akibat Lempar Botol Air
Tuesday 15 Nov 2011 21:19:37
 

Patti LaBelle (Foto: Topnews.in)
 
NEW YORK (BeritaHUKUM.com) – Penyanyi R&B Patti LaBelle mengeluarkan makian dan melempar botol air minum ke arah seorang perempuan dan anaknya yang berusia 18 bulan dalam sebuah perselisihan di lobi sebuah apartemen.

Seperti dilansir kantor berita Associated Press, Selasa (15/11), hal itu terungkap dalam tuntutan yang diajukan Kevin dan Roseanna Monk, perempuan yang diserang LaBelle. Pasangan itu tinggal di apartemen tempat LaBelle menetap saat tampil dalam pertunjukkan Broadway Fela pada 2010 lalu.

Kuasa hukum pasangan Monk, Samuel L Davis mengatakan, LaBelle memarahi Roseanna Monk, karena membiarkan balitanya berjalan sendirian saat Monk sedang mengambil kopor dari mobilnya pada 11 November 2010.

Setelah mengangkat anaknya dan mengatakan kepada LaBelle bahwa itu bukan urusannya, LaBelle mengamuk dan melemparkan botol minuman ke arahnya sembari mengeluarkan serangkaian makian. Saat anak balita itu menangis, LaBelle berusaha memukul ibu balita tersebut.(mic/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2