Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Minyak Goreng
Penyataan Kemendag Soal Masyarakat Timbun Minyak Goreng Sangat Menyakitkan
2022-03-14 12:23:10
 

Ilustrasi. Video ibu-ibu antri minyak goreng membludak di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, viral di media sosial.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi menilai pernyataan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bahwa masyarakat melakukan penimbunan minyak goreng, sehingga terjadi kelangkaan, sangat menyakitkan masyarakat. Kalau masyarakat disebut menyimpan minyak hanya dua liter adalah karena kebutuhan, bukan karena ingin melakukan penimbunan.

"Pernyataan dari Kemendag bahwa kelangkaan minyak goreng salah satunya disebabkan karena penimbunan oleh warga. Tentu ini pernyataan yang sangat menyakitkan, bahkan tuduhan yang tidak menggunakan logika akal sehat," jelas Awiek, sapaan akrab Baidowi, sebagaimana video yang diterima Parlementaria, Rabu (9/3).

Menurut Anggota Fraksi PPP DPR RI tersebut, tidak logis masyarakat kecil lakukan penimbunan. Sebab, barangnya langka dan harganya pun juga sangat tinggi. Karena itu, ia meminta lebih baik Kemendag bersikap profesional dan proporsional dalam menjalankan tugas. "Menyampaikan statement yang bersifat tuduhan kepada masyarakat itu sama hal dengan buang badan, melempar persoalan kepada orang lain," tegasnya.

Daripada melempar tuduhan seperti itu, lebih baik Kemendag secara gamblang menjelaskan ke masyarakat terkait tata niaga minyak goreng dari hulu sampai hilir. "Kedua, kalau Kemendag tidak mampu mengatur tata niaga minyak goreng ini ya minta maaf saja. Misalnya, tidak bisa kendalikan harga akibat dari ulah spekulan, akibat ulah dari distributor ataupun ulah dari pengepul, ataupun para produsen," jelasnya.

Sehingga, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu berharap ke depannya, Kemendag berhati-hati untuk mengeluarkan pernyataan agar tidak menimbulkan polemik baru di masyarakat.

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemendag Didid Noordiatmoko mengungkapkan, muncul muncul persoalan baru yang merupakan dampak dari kenaikan harga dan kelangkaan barang yakni panic buying. Akibat sempat kesulitan mendapatkan minyak goreng dengan harga yang terjangkau, membuat masyarakat membeli melebihi kebutuhan ketika mendapatkan kesempatan.

Padahal hasil riset menyebutkan kebutuhan minyak goreng per orang hanya 0,8-1 liter per bulan. Artinya, kini banyak rumah tangga menyetok minyak goreng. "Tapi ini baru terindikasi," kata dia saat kunjungan kerja ke Palembang seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (6/3/2022).(rdn/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Minyak Goreng
 
  Legislator Ingatkan Pemerintah Berhati-Hati Cabut Kebijakan DMO
  Legislator Soroti Tingginya Harga Minyak Goreng di Tengah Merosotnya Harga CPO Dunia
  Legislator Berharap Mendag yang Baru Dapat Turunkan Harga Minyak Goreng
  Mendag Diminta Libatkan Kapolri Atasi Kendala Teknis Lapangan soal HET Migor Curah
  Menperin Harus Serius Kendalikan Harga Minyak Goreng Curah
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2